Hibata.id – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, divonis tidak bersalah oleh majelis hakim dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik di Gorontalo. Sejak pagi, ruang sidang Tipikor Gorontalo dipenuhi keluarga, simpatisan, dan pendukung Hamim Pou yang menanti vonis dengan penuh harap.
Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, membacakan putusan yang menyatakan Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Effendi Kadengkang di ruang sidang.
Mendengar putusan itu, keluarga dan para simpatisan yang hadir tak kuasa menahan haru. Beberapa di antaranya terlihat menitikkan air mata, sementara Hamim Pou memeluk erat keluarganya usai dinyatakan bebas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bansos ketika Hamim Pou masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. Proses persidangan berlangsung sejak awal 2025 dan mendapat sorotan luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan sosial di daerah.
Dengan vonis bebas ini, proses hukum Hamim Pou resmi berakhir. Putusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial di Gorontalo.












