Hibata.id – Rencana penggunaan alat berat di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Warga menilai Kepolisian Sektor (Polsek) Paleleh kurang responsif terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut.
Salah satu warga Desa Tolau, Sahril Senin, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap aparat penegak hukum yang dianggap membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Penegak hukum harus segera bertindak tegas. Jangan menunggu masyarakat yang bergerak melakukan protes. Aturan hukumnya sudah sangat jelas,” kata Sahril kepada Hibata.id, Sabtu (26/4/2025).
Ia mengingatkan bahwa penggunaan alat berat di kawasan pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
“Dasar hukumnya sudah kuat. Polisi seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat, tetapi langsung mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Sahril juga mengkritik respons Polsek Paleleh yang dinilai hanya normatif dan belum terlihat tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Penggunaan alat berat tanpa izin dapat merusak lingkungan, namun hingga kini aparat belum menunjukkan langkah nyata. Ini sangat mengecewakan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Desa Tolau guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.