Hukum

Mediasi Kedua Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Kini Berlanjut ke Gugatan

×

Mediasi Kedua Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Kini Berlanjut ke Gugatan

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi/Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Hibata.id
Presiden Jokowi/Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Hibata.id

Hibata.id – Sidang mediasi kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Jokowi menegaskan tidak tercapai kesepakatan antara pihak tergugat dan penggugat, Rabu (7/5/2025).

Scroll untuk baca berita

“Mediasi dinyatakan deadlock. Tidak ada kesepakatan yang dicapai antara para pihak,” ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai mengikuti mediasi kaukus di PN Solo.

Mediasi berlangsung secara terpisah di ruang mediasi. Masing-masing pihak diberi waktu sekitar 30 menit untuk menyampaikan pendapat kepada mediator secara tertutup.

Baca Juga:  Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Proses dimulai dari Tim Pembela Integritas Publik UGM (TIPU UGM) selaku penggugat, dilanjutkan kuasa hukum Jokowi, kemudian pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

YB Irpan menjelaskan bahwa hasil mediasi akan dituangkan dalam resume oleh mediator dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, pihaknya telah menegaskan penolakan atas tuntutan penggugat.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli di muka publik. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan itu,” tegas Irpan.

Ia juga menyebut tidak ada alasan untuk melanjutkan mediasi, sebab penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini.

Baca Juga:  Lengkapi Surat Kendaraan, Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Dimulai

“Dari aspek keperdataan, penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat Presiden terkait dugaan ijazah palsu,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, tetap bersikukuh menuntut agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah asli di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa mediasi memberikan sejumlah masukan strategis dari mediator.

“Kami tetap menuntut Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Ada masukan dari mediator yang menjadi bagian dari strategi ke depan,” ucap Andhika.

Baca Juga:  Operasi Penindakan PETI di Pohuwato yang Dilakukan Polda Gorontalo Gagal?

Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, yang turut hadir dalam mediasi, menyatakan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan ke sesi mediasi ketiga.

“Mediasi berlangsung cukup panjang dan produktif. Insyaallah akan berlanjut ke pertemuan berikutnya,” kata Taufiq.

Sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), Presiden Jokowi telah menunjukkan salinan ijazah mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi di hadapan awak media.

Aksi ini dilakukan menjelang pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600