Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Ahad dini hari (18/5/2025). Razia ini dimulai sejak pukul 02.00 Wita dan berlangsung hingga menjelang pagi, dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan aman.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, dan melibatkan puluhan personel yang menyasar sejumlah lokasi rawan aktivitas menyimpang.
Sasaran pertama adalah Cafe Tiara yang berlokasi di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara. Di tempat ini, petugas menemukan kegiatan hiburan malam yang menghadirkan DJ dan berlangsung hingga lewat tengah malam. Acara tersebut langsung dibubarkan karena tidak memiliki izin resmi serta melanggar batas jam operasional.
Pengelola kafe dan para pengunjung didata serta mendapat teguran keras dari petugas. “Kegiatan seperti ini jelas melanggar aturan. Kita sudah sering beri imbauan, tapi masih saja ada yang membandel,” tegas Mulky Datau saat memimpin razia.
Setelah dari kafe, tim Satpol PP melanjutkan razia ke sebuah rumah kos di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, berdasarkan laporan warga. Di lokasi ini, petugas menemukan seorang perempuan muda yang tinggal sendiri bersama anaknya.
Yang mengejutkan, perempuan tersebut belum menikah secara resmi, namun sudah memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) sendiri. Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi Satpol PP.
“Fakta bahwa ada perempuan muda yang sudah memiliki buku KIA dan KK sendiri namun belum menikah, mengindikasikan pola hidup yang menyimpang dari norma sosial dan agama. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Mulky Datau.
Ia menegaskan bahwa fenomena seperti ini tidak boleh dianggap remeh, dan perlu menjadi perhatian semua pihak—termasuk aparat kelurahan, RT/RW, serta pemilik kos.
“Harus dicari tahu akar masalahnya. Apakah karena kurang pengawasan, tekanan ekonomi, atau faktor lain. Jangan sampai dibiarkan hingga menjadi kebiasaan yang menyimpang di masyarakat,” tambahnya.
Petugas melakukan pendataan dan pembinaan langsung di lokasi. Jika ke depan ditemukan pelanggaran berulang, baik penghuni maupun pemilik kos bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Gorontalo untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan sosial, khususnya menjelang akhir pekan dan malam hari.
Kasatpol PP menegaskan, razia semacam ini akan dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Mulky Datau.