Hukum

Melanggar Hukum, Camat Paleleh Akan Tindaki Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

×

Melanggar Hukum, Camat Paleleh Akan Tindaki Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Sebarkan artikel ini
Camat Paleleh, Lukman Djupandang. (Foto: Istimewa)
Camat Paleleh, Lukman Djupandang. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Camat Paleleh, Lukman Djupandang berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Dusun 3, Desa Dopalak.

Diketahui, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal 158 dalam UU tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

PETI yang menggunakan alat berat juga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, aktivitas itun bisa dipastikan dapat merusak lingkungan.

Baca Juga:  Kejari Kabgor Tahan Kepala Dinas PUPR, Diduga Korupsi Proyek Jalan PEN

“Tambang ilegal adalah praktik yang dilarang, apalagi menggunakan. Kami berjanji akan melakukan penindakan kepada pelaku yang menggunakan alat berat di lokasi itu,” kata Lukman kepada Hibata.id, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam beberapa hari ini, sejumlah pelaku PETI telah menggunakan alat berat seperti excavator untuk menggali material jalan dengan dalih perbaikan jalan.

Namun, material yang mereka gali juga mengandung emas, yang diduga menjadi tujuan utama para penambang. Artinya, pengambilan material jalan jadi modus mereka.

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebenarnya, kata Lukman, pihaknya sudah mengetahui aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Desa Dopalak itu. Hanya saja, katanya, Pemerintah Desa Dopalak beralasan itu hanya pengambilan material untuk jalan.

“Dalil pemerintah desa bahwa aktivitas itu hanya pengambilan material saja untuk penimbunan jalan kantong produksi,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Hibata.id, ternyata aktivtas pengambilan material itu hanya jadi modus untuk menutupi aktivtas PETI yang sebenarnya.

Lukman bilang, pihaknya pernah menyurati Pemerintah Desa Dopalak untuk menghentikan aktivitas PETI yang berada di lokasi tersebut karena berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar. Hanya saja, Pemerintah Desa Dopalak sampai hari ini tidak melakukan penindakan.

Baca Juga:  Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Adapun aktivitas PETI yang menggunakan alat berat saat ini, kata Lukman, pihaknya akan mengundang lagi Kelapa Desa berserta aparatnya dan akan melakukan penindakan tegas kepada pelaku di wilayah itu.

“Kita harus kawal sama-sama ini. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita akan melakukan penindakan,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600