Kota Gorontalo

Melanggar Perda, Bangunan di Depan RS Bioklinik Dirobohkan

×

Melanggar Perda, Bangunan di Depan RS Bioklinik Dirobohkan

Sebarkan artikel ini
Sebuah bangunan di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik. (Foto; Humas Pemkot Gorontalo)
Sebuah bangunan di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik. (Foto; Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Di tengah ketegangan penegakan aturan yang kerap mengundang protes, sebuah bangunan di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik akhirnya dirobohkan oleh pemiliknya sendiri pada Rabu, 16 April 2025.

Langkah ini diambil setelah adanya teguran keras dari Pemerintah Kota Gorontalo, karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No. 9 Tahun 2019.

Scroll untuk baca berita

Pembongkaran yang dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan ini berlangsung di bawah pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Kepala Satpol PP, Mulki Datau, menyatakan bahwa proses pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga:  Marten Taha: Kantor Cabang BSG di Jakarta Berpotensi Tingkatkan Investasi

“Pagi ini, kami diperintahkan oleh Wali Kota untuk mengawasi langsung pembongkaran bangunan yang telah melanggar aturan terkait tata ruang dan saluran kota,” ujar Mulki dalam penjelasannya.

Menurut Mulki, bangunan yang dibongkar itu berdiri tepat di atas saluran, sebuah pelanggaran serius terhadap Perda RTRW yang bertujuan menjaga kelancaran aliran air dan mencegah masalah lingkungan yang lebih besar. “Saluran tersebut seharusnya tidak boleh tertutup oleh bangunan apapun, karena dapat mengganggu fungsi infrastruktur kota,” tambahnya.

Baca Juga:  Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Dikeluhkan, Ismail: Tetap Profesional dalam Bekerja

Dalam pengawasan yang dilakukan, Mulki juga memberikan instruksi kepada petugas untuk mengingatkan warga sekitar RS Bioklinik mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Meskipun awalnya banyak warga yang merasa terkejut, mayoritas dari mereka akhirnya menerima kenyataan bahwa bangunan mereka juga berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Baik pak, kami siap membongkar sendiri,” ungkap Ilham Botutihe, salah satu warga yang memiliki bangunan tersebut. “Kami juga ingin Kota Gorontalo lebih baik, sesuai dengan visi Wali Kota untuk menata kota dengan lebih baik dan tertib,” tambahnya, mencerminkan sikap kooperatif warga terhadap penegakan hukum.

Baca Juga:  Program JEMPOL ELOK dan BELLE UMKM: Sudah 900 UMKM Terdaftar di E-Katalog

Pembongkaran ini menjadi simbol komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan kebersihan tata ruang kota, meskipun diwarnai dengan tantangan dari pihak-pihak yang terdampak.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo yang memimpin langkah tegas ini mengharapkan, insiden serupa tidak terulang, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti regulasi demi kelangsungan pembangunan kota yang lebih baik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600