Nasional

Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo soal Inflasi

×

Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo soal Inflasi

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian memberi peringatan keras kepada Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya buntut tingginya inflasi di daerah itu. (Foto: Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian memberi peringatan keras kepada Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya buntut tingginya inflasi di daerah itu. (Foto: Kemendagri).

Hibata.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi peringatan keras kepada Ismail Pakaya, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo soal inflasi.

Pasalnya, Gorontalo menduduki peringkat kedua tertinggi di seluruh Indonesia setelah Papua Selatan dengan inflasi tahunan 3,73%.

Gorontalo pun menjadi provinsi kedua dengan indeks perkembangan harga (IPH) tertinggi mencapai 6,99 persen pada minggu kedua Maret 2024.

Menurut Tito, angkat IPH itu sebagai proxy inflasi. Olehnya, ia memberikan peringatan kepada Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.

“Ini saya warning ini Pak Pj Gubernur Gorontalo (Ismail Pakaya), masuk terus, provinsinya tertinggi (kedua). Kabupatennya juga banyak sekali yang tinggi-tinggi (angka inflasi dan IPH). Warning!,” tegas Tito

Hal itu ditegaskan Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (18/3).

Dikutip dari CNN Indonesia, sejumlah daerah Indonesia masih mengalami inflasi tinggi sampai dengan pekan kedua bulan ini.

Menurut Data Kementerian Dalam Negeri, daerah dengan IPH tertinggi pada pekan kedua bulan ini dipimpin Pesisir Selatan, Sumatera Barat sebesar 11,46 persen.

Lalu, Bone Bolango, Gorontalo (10,64 persen); Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (9,53 persen); Minahasa, Sulawesi Utara (9,35 persen); Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (9,34 persen).

Disusul Buol, Sulawesi Tengah (8,28 persen); Gorontalo Utara, Gorontalo (8,20 persen); Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (7,50 persen); Tomohon, Sulawesi Utara (7,50 persen).

Ada juga Toraja Utara, Sulawesi Selatan (7,26 persen); Barito Utara, Kalimantan Tengah (7,19 persen); Solok Selatan, Sumatera Barat (7,18 persen); dan Poso, Sulawesi Tengah (7,17 persen).

Kemendagri memang rutin memberi warning kepada para kepala daerah, terutama pj.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600