Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Menjelang Akhir Tahun, Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras

Avatar of Redaksi ✅
×

Menjelang Akhir Tahun, Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Gorontalo saat memusnahkan 19.754 botol minuman keras di Lapangan Padebuolo, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Rendi A. Rahman/Hibata.id)
Pemerintah Kota Gorontalo saat memusnahkan 19.754 botol minuman keras di Lapangan Padebuolo, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Rendi A. Rahman/Hibata.id)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 19.754 botol minuman keras di Lapangan Padebuolo, Senin, 29 Desember 2025. Pemusnahan ini dilakukan menjelang pergantian tahun sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Sekretaris Daerah, Kapolres Gorontalo Kota, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Adhan Dambea mengatakan pemusnahan miras merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Menurut dia, peredaran minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” kata Adhan.

Baca Juga:  Benteng dari Mimbar: Adhan dan Barisan Remaja Masjid

Ia menegaskan, konsumsi miras berdampak luas, mulai dari gangguan kesehatan hingga meningkatnya masalah keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol.

“Kita semua memahami bahwa minuman keras membawa banyak dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun ketertiban,” ujarnya.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suryono menjelaskan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi gabungan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir. Dari total 19.754 botol, sebanyak 12.577 botol disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan 7.177 botol diamankan oleh Polres Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Taruna Food Court, Pusat Kehidupan Ekonomi Kota Gorontalo

“Seluruh barang bukti itu hari ini dimusnahkan,” kata Suryono.

Adhan menekankan, pemusnahan miras bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan peraturan daerah. Ia memastikan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran distribusi alkohol.

“Ini adalah penegasan bahwa aturan harus dihormati dan ditegakkan,” ujarnya.

Selain penindakan, Adhan juga mengajak masyarakat, tokoh agama, dan keluarga untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan miras. Menurut dia, keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Sidak Empat OPD, Puluhan ASN Bolos Saat Jam Kerja

Menutup sambutannya, Adhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penertiban tersebut. Ia berharap upaya ini memberi dampak positif jangka panjang bagi keamanan dan ketertiban Kota Gorontalo.

“Semoga ikhtiar ini membawa kebaikan bagi masyarakat dan Kota Gorontalo,” kata Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel