Lingkungan

Meski Memicu Banjir, PETI Bulangita yang Gunakan Alat Berat Masih Terus Beroperasi

×

Meski Memicu Banjir, PETI Bulangita yang Gunakan Alat Berat Masih Terus Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang digunakan di pertambangan emas tanpa izin (PETI Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istimewa)
Alat berat yang digunakan di pertambangan emas tanpa izin (PETI Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Meskipun warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, telah menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat excavator, kegiatan tersebut masih terus berlangsung.

Aktivitas pertambangan ini semakin memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang semakin parah, terutama banjir yang melanda desa mereka.

Menurut Pida, salah seorang warga setempat, sejak pagi hari (Minggu, 09/03/2025), pihak pertambangan telah mulai memperbaiki saluran air yang diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir. “Pagi tadi mereka sudah mulai memperbaiki saluran air,” kata Pida kepada Hibata.id.

Baca Juga:  Darurat Malaria di Pohuwato, Tapi PETI Seperti Badut yang Menari-nari

Sebelumnya, kata Pida, masyarakat setempat sempat menggelar aksi protes di lokasi pertambangan, menuntut agar saluran air diperbaiki sebelum aktivitas tambang bisa dilanjutkan.

“Pagi tadi masyarakat sudah berdemo di lokasi tambang. Mereka menuntut saluran air harus diperbaiki. Jika tidak, pihak pertambangan harus dikeluarkan dari sini,” ujar Pida, menambahkan.

Meski ada tuntutan dari warga, Pemerintah Desa Bulangita tetap mengizinkan aktivitas pertambangan dengan syarat bahwa perbaikan saluran air harus dilakukan secara rutin. Walaupun ada tuntutan dari masyarakat, aktivitas tambang tetap diizinkan untuk berlanjut.

Baca Juga:  Mengapa APH Kurang Tegas Menindak Tambang Emas Ilegal?

Pida menjelaskan bahwa meskipun ada tuntutan dari masyarakat, aktivitas tambang tetap diizinkan untuk berlanjut, asalkan perbaikan saluran air dilakukan minimal dua hingga tiga kali dalam seminggu.

“Masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan alat berat, asal saluran air diperbaiki secara berkala,” ujar Pida.

Dengan keputusan ini, katanya, excavator tetap diperbolehkan beroperasi di area tambang yang diduga ilegal, namun dengan syarat penting bahwa perbaikan saluran air harus dilakukan secara rutin.

Baca Juga:  Kris Wartabone Soroti Lonjakan Jumlah Penambang PETI

Warga berharap langkah ini dapat mencegah banjir yang selama ini mengganggu kehidupan mereka. Sementara itu, Kepala Desa Bulangita tetap memilih diam dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh wartawan Hibata.id melalui WhatsApp pada Sabtu (08/03/2024).

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600