Scroll untuk baca berita
Parlemen

Mikson Yapanto Soroti Kendaraan Plat Luar dan Kinerja BUMD

Avatar of Hibata.id✅
×

Mikson Yapanto Soroti Kendaraan Plat Luar dan Kinerja BUMD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. Foto Dok: Humas/Hibata.id
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. Foto Dok: Humas/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menekankan perlunya kebijakan tegas terhadap kendaraan berplat nomor luar daerah yang banyak digunakan perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.

Menurutnya, keberadaan kendaraan tersebut menjadi potensi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika diwajibkan menggunakan plat lokal.

“Kami meminta perhatian serius terkait kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Gorontalo, terutama di perusahaan tambang dan kelapa sawit. Perlu ada langkah tegas untuk mendorong mereka mengganti plat nomor sesuai daerah,” ujar Mikson saat diwawancarai, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  Adhan Dambea Usul Pokir DPRD Dihibahkan Untuk Sengketa Bandara Gorontalo

Mikson menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk berkontribusi lebih kepada daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

“Kami harap, mereka dengan kesadaran penuh mengganti plat nomor ke nomor daerah. Dengan begitu, PAD bisa mengalami peningkatan,” tambahnya.

Evaluasi BUMD

Selain menyoroti kendaraan berplat luar, DPRD Provinsi Gorontalo juga fokus pada evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini, kata Mikson, bertujuan untuk memastikan BUMD benar-benar memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Gorontalo.

Baca Juga:  Hari Perempuan Sedunia, Meyke Kamaru Ajak Perempuan Berkontribusi

“Dalam evaluasi awal, kami hanya meminta penjelasan singkat. Namun fokus kami adalah agar BUMD dapat memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Jika tidak menguntungkan atau justru memberatkan daerah, opsi penataan ulang atau bahkan pembubaran dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap keputusan terkait BUMD harus mempertimbangkan resiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi.

“Jika memang BUMD tidak memberikan keuntungan, kita delete saja. Namun, tentu ada resiko yang harus kita perhitungkan,” ujar Mikson.

Baca Juga:  Perjuangan Yuriko Kamaru, Pagar Sekolah di SMA 1 Suwawa Timur Terbangun

DPRD berharap, melalui evaluasi ini, BUMD dapat direstrukturisasi agar lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Gorontalo.

Format baru yang akan dikaji, menurut Mikson, bertujuan untuk memastikan keberadaan BUMD mendukung peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Format baru perlu kita rancang. BUMD harus membawa manfaat bagi perekonomian daerah dan menjadi salah satu sumber utama peningkatan PAD,” tutup Mikson.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel