Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Keduanya terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua Paslon Didiskualifikasi karena Politik Uang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (14/5/2025) di Jakarta menyatakan kedua pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Barito Utara 2024. Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Gogo-Helo.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK menemukan bukti kuat adanya praktik pembelian suara oleh kedua pasangan calon. Pihak Agi-Saja tercatat memberikan uang hingga Rp16 juta per pemilih, bahkan mencapai Rp64 juta untuk satu keluarga. Sementara Gogo-Helo diduga memberikan uang hingga Rp6,5 juta per pemilih dan menjanjikan umrah jika terpilih.
MK: Politik Uang Rusak Integritas Pemilu
Mahkamah menilai, praktik politik uang tersebut telah mencederai integritas Pemilihan Kepala Daerah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Adanya keterlibatan tim sukses dalam distribusi uang kepada pemilih menunjukkan pola terstruktur dalam pelanggaran tersebut.
“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” tegas Hakim Guntur.
Keputusan KPU Dibatalkan
Sebagai implikasi dari putusan tersebut, MK juga membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, antara lain:
-
Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada;
-
Keputusan Nomor 16/2025 tentang Perubahan Penetapan Hasil;
-
Keputusan Nomor 472/2024 tentang Penetapan Paslon;
-
Keputusan Nomor 475/2024 tentang Nomor Urut Paslon.
Pemungutan Suara Ulang Wajib Digelar
Mahkamah memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon baru yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya menjadi pengusung pada Pilkada 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025.
KPU diminta untuk menggunakan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada PSU mendatang. MK juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin anggaran pelaksanaan PSU tersedia dengan memadai.
Imbauan Mahkamah: Tolak Politik Uang
MK mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk partai politik dan tim sukses, membuat komitmen untuk menolak segala bentuk politik uang. Pemilih juga diharapkan meningkatkan kesadaran akan bahaya politik transaksional bagi demokrasi dan masa depan daerah.
“Penyelenggara pemilu harus menjadikan putusan ini sebagai momentum perbaikan dalam pengawasan dan pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi dua pasangan calon karena politik uang menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu. Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara 2024 harus digelar dalam waktu 90 hari dengan calon baru. MK juga mengimbau semua pihak untuk berkomitmen menolak politik uang dalam pemilu mendatang.