Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai tahun 2029.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan pihaknya akan mematuhi ketentuan terbaru sesuai dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Kami sebagai pelaksana undang-undang siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR,” kata Sophian saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Putusan MK mengatur agar pelaksanaan Pemilu Nasional—termasuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD—tidak lagi digabungkan dengan Pilkada, yang mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan ditetapkan sebagai rentang penyelenggaraan antar kedua agenda politik tersebut.
Menurut Sophian, pemisahan jadwal ini akan memberikan ruang koordinasi dan efisiensi bagi penyelenggara pemilu di daerah.
“Jeda ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih tahapan, terutama saat menghadapi agenda besar seperti pemilu serentak,” ujarnya.
“Kami akan fokus pada sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan ini,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa KPU Gorontalo akan menggencarkan edukasi publik terkait regulasi baru tersebut.

Perubahan desain penyelenggaraan pemilu ini muncul dari permohonan uji materi terhadap ketentuan keserentakan pemilu dalam Undang-Undang Pemilu.
MK memutuskan bahwa pemisahan waktu antara pemilu legislatif dan eksekutif dengan pilkada merupakan bentuk penyempurnaan proses demokrasi.
KPU Gorontalo berkomitmen untuk menjaga kelancaran tahapan pemilu di masa mendatang dan siap mengawal transisi sistem ini dengan pendekatan edukatif kepada pemilih di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Dampaknya
Dampak Positif:
- Pemisahan jadwal memberi ruang kerja yang lebih longgar bagi penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
- Beban logistik dan administratif tidak menumpuk dalam satu tahun, sehingga kualitas penyelenggaraan meningkat.












