Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan tradisi tahunan yang bertujuan mengenalkan lingkungan, budaya, serta nilai-nilai yang dianut oleh sekolah kepada siswa baru. Dahulu, MPLS identik dengan kegiatan perkenalan, permainan kelompok, hingga penyampaian materi oleh guru atau kakak kelas. Namun, di era media sosial dan dominasi digital, MPLS mengalami transformasi besar.
Kini, banyak kegiatan MPLS yang direkam dan disebarluaskan di TikTok, Instagram, YouTube, dan platform lainnya. Tujuannya pun bergeser: bukan hanya edukasi, tetapi juga pencitraan, eksistensi digital, bahkan pencarian viralitas. Fenomena ini mengundang pertanyaan kritis: apa batasan antara ekspresi digital dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan MPLS?
Media Sosial: Eksistensi yang Menyingkirkan Etika?
Mengunggah konten MPLS bisa menjadi sarana positif. Sekolah dapat mempromosikan lingkungan belajar yang menyenangkan, menampilkan kreativitas siswa, dan mempererat relasi antara sekolah dan masyarakat luas. Namun, konten MPLS juga bisa menyimpang dari tujuan awal jika tidak dikendalikan.
Banyak video MPLS yang viral justru mempertontonkan siswa baru yang diberi “tantangan” seperti berdandan aneh, menari di depan umum, menjawab pertanyaan menjebak, atau diminta melakukan tindakan konyol. Meskipun terlihat lucu, ini bisa menjadi bentuk kekerasan simbolik dan tekanan mental, apalagi jika konten tersebut menyebar tanpa izin atau menjadi bahan olokan publik.
Dimensi Hukum: Di Mana Garis Pembatasnya?
Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur batasan dalam pelaksanaan MPLS dan distribusi kontennya:
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016
- Melarang keras unsur perpeloncoan, kekerasan, dan tekanan dalam bentuk apa pun.
- Menekankan bahwa MPLS adalah kegiatan edukatif dan tidak boleh dipakai sebagai ajang hiburan yang merugikan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, maupun perlakuan tidak adil.
- Siswa baru dalam MPLS yang dijadikan konten tanpa persetujuan atau yang mempermalukan termasuk dalam ranah ini.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
- Jika unggahan MPLS mengandung ejekan, body shaming, atau simbol-simbol diskriminatif, maka pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
- KUH Perdata Pasal 1365
- Tentang perbuatan melawan hukum, memungkinkan siswa atau orang tua menggugat secara perdata jika konten MPLS menimbulkan kerugian moral atau psikologis.
Risiko dan Tanggung Jawab
Tak sedikit sekolah yang akhirnya menghadapi laporan atau kecaman publik akibat konten MPLS yang tidak terkontrol. Ada pula guru atau siswa senior yang dikenai sanksi karena dianggap menyebarkan konten yang tidak pantas. Hal ini menandakan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas hukum.
Yang patut menjadi perhatian:
- Sekolah bertanggung jawab secara kelembagaan atas seluruh kegiatan resmi, termasuk distribusi kontennya.
- Guru dan panitia MPLS wajib menjaga etika dan hukum digital.
- Siswa harus dibimbing bukan hanya untuk kreatif, tetapi juga untuk beretika dan berpikir jangka panjang tentang dampak konten.
- Orang tua berhak mendapatkan jaminan bahwa anak mereka tidak dipermalukan, direkam tanpa izin, atau dieksploitasi secara digital.
Rekomendasi Etika dan Kebijakan
Untuk membangun lingkungan MPLS yang sehat dan sesuai hukum, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Sosialisasi hak digital siswa: Berikan pemahaman kepada siswa bahwa wajah mereka bukan konten publik tanpa izin.
- Kode etik MPLS digital: Susun panduan tentang konten yang boleh/tidak boleh diunggah ke media sosial.
- Surat pernyataan izin publikasi dari orang tua saat MPLS dimulai.
- Evaluasi konten sebelum diposting, dilakukan oleh tim sekolah untuk mencegah kesalahan fatal.
Penutup: Edukasi Harus Lebih Kuat dari Viralitas
MPLS bukan ajang pamer konten tanpa batas. Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan agensi hiburan. Tugasnya adalah menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadaban, baik di dunia nyata maupun digital.
“Mengunggah MPLS bukan sekadar berbagi momen namun juga mengandung tanggung jawab hukum dan moral.”
[Profil penulis: Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan aktif dalam isu-isu sosial dan hukum, digitalisasi serta kebijakan publik.











