Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Mualem Tegas, Gubernur Gorontalo Diam?: Kepemimpinan di Bumi Tambang Ilegal

Avatar of Hibata.id✅
×

Mualem Tegas, Gubernur Gorontalo Diam?: Kepemimpinan di Bumi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Gorontalo/Hibata.id
Ilustrasi Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem, memberi ultimatum terhadap penambang emas ilegal di Tanah Rencong menjadi pukulan telak.

Terutama bagi pemerintah daerah lain yang masih setengah hati menertibkan tambang liar.

Dalam dua minggu, seluruh alat berat harus keluar dari hutan Aceh—jika tidak, tindakan tegas menanti.

Instruksi itu bukan basa-basi. Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh sebelumnya mengungkap betapa maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga mendapat “perlindungan” dari aparat keamanan.

Bahkan disebutkan, ada setoran “uang keamanan” per alat berat yang beroperasi. Fakta ini membuka borok lama: penambangan liar yang berlangsung di bawah lindungan seragam negara.

Di tengah ketegasan Aceh, Gorontalo justru diam. Tambang ilegal di Pohuwato, Boalemo, hingga Bone Bolango tetap berdenyut.

Padahal, Pansus Tambang DPRD Provinsi Gorontalo telah mengantongi nama-nama pemilik tambang ilegal sejak lama.

Laporan-laporan sudah ada, bukti tersedia bahkan terlihat langsung, tapi tindakan nyaris tak terdengar.

Baca Juga:  Aktivitas PETI di Dengilo Kian Marak, Alat Berat Rusak Bantaran Sungai

Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah daerah takut, atau justru nyaman dengan status quo yang menguntungkan segelintir pemodal?

Diamnya aparat dan pemerintah provinsi Gorontalo menimbulkan kecurigaan publik.

Masyarakat mulai bertanya, apakah penegakan hukum di Gorontalo kini bisa dibeli dengan sekarung hasil tambang?

Padahal, dampak lingkungan dari penambangan ilegal di Pohuwato sudah nyata.

Sungai-sungai tercemar merkuri, lahan pertanian gagal panen, dan warga menanggung beban sosial akibat kerusakan ekologis yang tak berkesudahan.

Setiap musim hujan, banjir lumpur mengingatkan kita pada harga mahal dari pembiaran itu.

Di titik inilah ketegasan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, diuji. Apakah ia berani meniru langkah Mualem, atau memilih diam dan menunggu bencana berikutnya menjadi berita utama?

Pemerintah daerah seharusnya belajar bahwa penertiban tambang ilegal bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga moral.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Gubernur Aceh telah menunjukkan jalan: keberanian politik adalah langkah pertama menuju tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Baca Juga:  Air Sumur Kering, Siswa Terganggu: Sekolah Ini Terdampak Tambang di Pohuwato

Kini, bola ada di tangan Gorontalo. Apakah akan tetap diam, atau mulai menegakkan hukum demi menyelamatkan lingkungan dan martabat daerah?.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi keberadaan 1.063 tambang ilegal di berbagai daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun.

Menurutnya, aktivitas tersebut menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi Indonesia sehingga langkah hukum dan pengawasan lapangan akan diperkuat.

Tegas Aktivis Gorontalo

Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menilai sikap tegas Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi kekayaan sumber daya alam (SDA).

“Presiden sudah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan rakyat. Tugas kita sekarang adalah memberikan dukungan penuh, baik dari MPR, DPR, maupun partai politik,” ujar Zasmin di Jakarta, Sabtu (16/8/2024).

Ia juga menekankan perlunya transparansi partai politik jika ada kader yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal. Zasmin mengutip pesan Presiden yang mendorong pimpinan partai, termasuk Partai Gerindra, berani menjadi justice collaborator untuk membongkar jaringan tambang ilegal.

Baca Juga:  Pemda Buol Diminta Berpihak ke Tambang Rakyat, Bukan Investor Perusak Lingkungan

“Sumber daya alam Indonesia harus untuk kesejahteraan rakyat, bukan dimanfaatkan segelintir orang. Pasal 33 UUD 1945 adalah fondasi ekonomi nasional yang wajib dijaga,” tegasnya.

Forum Pemuda Gorontalo, lanjut Zasmin, bahkan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

Pihaknya siap memfasilitasi siapa pun yang bersedia menjadi justice collaborator demi memperkuat penegakan hukum.

Selain itu, Zasmin menyinggung dugaan kasus penyelundupan batu hitam (galena) asal Gorontalo yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga melibatkan manipulasi data ekspor.

“Pernyataan Presiden bukan sekadar wacana, tetapi seruan moral untuk menjaga kekayaan bangsa. Kasus penyelundupan galena dari Gorontalo harus dibongkar agar tidak ada lagi celah manipulasi,” ungkapnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel