Hibata.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menikmati kenaikan gaji pada awal tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji akan diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa gaji ASN akan naik 8 Persen di tahun 2024.
Aturan gaji untuk PNS dan PPPK di tahun 2024 telah diumumkan, dengan perincian gaji berdasarkan golongan. Misalnya, PNS Golongan Ia akan mendapatkan gaji antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664, sementara PPPK Teknis, Nakes, dan Guru pada Golongan I akan menerima gaji berkisar antara Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096.
Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait gaji, yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Yustinus Prastowo menekankan, “Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran.”
Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan utama: Golongan I, II, III, dan IV, masing-masing terdiri dari beberapa sub-golongan dengan rentang gaji yang berbeda.
PNS Golongan I:
Golongan Ia: Gaji berkisar antara Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.
Golongan Ib: Rentang gaji dari Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
Golongan Ic: Gaji berkisar antara Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
Golongan Id: Rentang gaji Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420.
PNS Golongan II:
Golongan IIa: Gaji berkisar antara Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488.
Golongan IIb: Rentang gaji dari Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604.
Golongan IIc: Gaji berkisar antara Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rentang gaji Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600.
PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Gaji berkisar antara Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312.
Golongan IIIb: Rentang gaji dari Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848.
Golongan IIIc: Gaji berkisar antara Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592.
Golongan IIId: Rentang gaji Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760.
PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Gaji berkisar antara Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000.
Golongan IVb: Rentang gaji dari Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420.
Golongan IVc: Gaji berkisar antara Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452.
Golongan IVd: Rentang gaji Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636.
Golongan IVe: Gaji berkisar antara Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.
PPPK Teknis, Nakes, dan Guru:
Peningkatan gaji juga terjadi pada PPPK yang menunjukkan perhatian terhadap profesionalisme dan kontribusi yang diberikan. Gaji bervariasi dari rentang yang lebih rendah hingga lebih tinggi, seperti Golongan I dengan rentang gaji Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096, sedangkan Golongan XVII mencapai Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420.