Scroll untuk baca berita
Nasional

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

×

Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Pemerintah Gorontalo Usulkan 63 PPPK Kesehatan Tahun 2024

Baca Juga:  Honorer Tak Lolos CASN 2024 Bisa Jadi PPPK, Begini Prosesnya

“Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa,” tegasnya.

Tunjangan Serupa THR

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Dilantik

Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih.

Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.

“Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun,” bebernya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel