Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.
Baca Juga: Pemerintah Gorontalo Usulkan 63 PPPK Kesehatan Tahun 2024
“Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa,” tegasnya.
Tunjangan Serupa THR
Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih.
Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.
“Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun,” bebernya.













