Hibata.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, memicu gelombang perhatian publik setelah foto terduga pelaku yang merupakan oknum Brigade Mobil (Brimob) beredar luas di media sosial.
Korban berinisial AT (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga mengalami tindakan kekerasan.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian masyarakat dan menjadi sorotan luas di berbagai platform digital.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Aparat telah mengamankan terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS, yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
Terduga Pelaku Ditahan
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat,” ujar Rositah di Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik telah menahan Bripda MS di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Proses Pidana dan Kode Etik
Polda Maluku tidak hanya memproses perkara ini melalui jalur pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, terduga pelaku dapat menghadapi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepolisian menekankan bahwa institusi tidak mentoleransi tindakan yang mencederai hukum maupun rasa keadilan masyarakat.
Sorotan Publik dan Harapan Keadilan
Beredarnya foto terduga pelaku dalam balutan seragam dinas dan helm khas Brimob memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Masyarakat menuntut proses hukum yang terbuka dan akuntabel.
Kasus dugaan penganiayaan siswa madrasah di Tual ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas aparat.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan akan disampaikan secara berkala kepada publik.













