Scroll untuk baca berita
Kabar

Ombudsman Ungkap Pungli di MTs Negeri 3 Gorontalo, Dana Siswa Mulai Dikembalikan

Avatar of Hibata.id✅
×

Ombudsman Ungkap Pungli di MTs Negeri 3 Gorontalo, Dana Siswa Mulai Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Politik Uang/Hibata.id
Ilustrasi Pungutan Liar/Hibata.id

Hibata.id – Suasana serius tapi santai terjadi di MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/7/2025). Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo turun langsung untuk membongkar dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat bikin heboh dunia pendidikan lokal.

Pemeriksaan itu dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Wahiyudin Mamonto, dan dihadiri sejumlah tokoh penting.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Di antaranya: Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo Iswad Abdullah Pakaya, Camat Telaga Biru Muchtar Potutu, Kasie Pendidikan Madrasah Kemenag Munif Payuyu.

Selain itu ada Ketua Pokjawas Pendidikan Madrasah Mohamad Ismail, Kepala MTsN 3 Dolly Hanani, dan Ketua Komite Sekolah Alfriyanto Hida.

Baca Juga:  Membludak, Kampanye Amin di Bulango Selatan Dibanjiri Dukungan Warga

Pungutan atau Sumbangan? Ini yang Bikin Ombudsman Bergerak

Kasus pungli ini muncul setelah pihak sekolah dan komite diketahui menarik dana dari orang tua siswa.

Bentuknya berupa infaq bulanan dan biaya perlengkapan siswa baru untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Masalahnya, nominal dan jadwalnya sudah ditentukan tanpa musyawarah.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto saat memberikan arahan/Hibata.id
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto saat memberikan arahan/Hibata.id

Menurut Wahiyudin Mamonto, hal semacam ini harus dilakukan penuh kehati-hatian.

“Permintaan dana seperti ini harus dilakukan secara hati-hati dan berasaskan sukarela. Jika tidak, praktik ini bisa tergolong pungutan liar,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Hakim dan “Calo Kasus”: Dugaan Suap Puluhan Juta di Pengadilan Agama Gorontalo

Ia menilai praktik yang dilakukan MTsN 3 sudah memenuhi unsur pungli karena tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan main.

Alih-alih membela diri, pihak sekolah menunjukkan sikap gentle. Kepala MTsN 3, Dolly Hanani, menyatakan siap mengembalikan dana yang dimaksud jika terbukti tidak sesuai regulasi.

Di sisi lain, Ketua Komite, Alfriyanto Hida, menegaskan bahwa pengembalian dana sudah mulai dilakukan.

“Pengembalian dana telah kami mulai, dan kami terbuka untuk mendapat arahan dari Ombudsman agar langkah kami ke depan sesuai dengan regulasi,” ucapnya.

Camat Telaga Biru, Muchtar Potutu, mengingatkan bahwa segala urusan pendidikan harus dijalankan lewat musyawarah yang fair dan berdasar aturan.

Baca Juga:  PT AGIT Gelar Bazar Ramadan hingga Salurkan 8.500 Paket Sembako

Sementara itu, Kepala Kemenag Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaya, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.

“Madrasah itu pilihan utama masyarakat. Jangan sampai tercoreng,” ungkapnya.

Wahiyudin Mamonto menutup pertemuan dengan nada optimis dan apresiatif.

“Kami berharap langkah MTsN 3 Kabupaten Gorontalo ini menjadi contoh bagi sekolah lain dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, taat hukum, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel