Nasional

Pagar Laut Misterius di Tangerang Disegel KKP, Langgar Aturan Tata Ruang Laut

×

Pagar Laut Misterius di Tangerang Disegel KKP, Langgar Aturan Tata Ruang Laut

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin yang dibangun di Pantai Tangerang, Banten/Hibata.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin yang dibangun di Pantai Tangerang, Banten/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin yang dibangun di Pantai Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut sempat viral di media sosial karena memiliki panjang yang mencapai 30 kilometer (km). Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung aksi penyegelan pada Kamis (9/1/2024).

Baca Juga:  Cara Unik Warga Bonebol Agar Bisa Bertemu Presiden Jokowi

Menurutnya, kegiatan pembangunan pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki dasar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:  Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Rilis Inflasi

Ia menambahkan bahwa KKP merespons aduan dari nelayan setempat yang merasa dirugikan oleh keberadaan pagar tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Daerah Kelautan dan Perikanan (RTR-DKP) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023, lokasi pembangunan pagar laut berada di kawasan yang diperuntukkan untuk aktivitas perikanan tangkap dan pengelolaan energi. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Jawa Barat, Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia

Penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi. KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola sumber daya laut yang berkelanjutan serta melindungi hak nelayan dalam mengakses wilayah tangkap mereka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600