Scroll untuk baca berita
Kabar

Pakai Mobil Dinas Berpelat Hitam, Ternyata Segini Harta Kekayaan Kadis Sosial Provinsi Gorontalo!

Avatar of Redaksi ✅
×

Pakai Mobil Dinas Berpelat Hitam, Ternyata Segini Harta Kekayaan Kadis Sosial Provinsi Gorontalo!

Sebarkan artikel ini
Harga kekayaan Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone. (Foto: Istw)
Harga kekayaan Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan masih menggunakan mobil dinas lama berpelat hitam, kini perhatian tertuju pada laporan harta kekayaannya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Sagita melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 6 Januari 2025 untuk periode tahun 2024.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Total harta yang ia laporkan tercatat sebesar Rp1,48 miliar, setelah dikurangi kewajiban senilai Rp350 juta.

Dalam laporan tersebut, rincian kekayaan Sagita meliputi:

  • Tanah dan bangunan seluas 324/225 meter persegi di Kota Gorontalo senilai Rp1,5 miliar
  • Satu unit Mazda Biante tahun 2014 senilai Rp135 juta
  • Satu unit Yamaha NMAX tahun 2022 seharga Rp25 juta
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp75 juta
  • Kas dan setara kas senilai Rp97,5 juta

Laporan kekayaan Sagita telah berstatus “verifikasi administratif lengkap” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Bantuan PIP Juli 2025 Kembali Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima Secara Online

Artinya, laporan tersebut dinyatakan sah secara administratif, namun belum tentu diverifikasi secara substantif terhadap asal-usul maupun kewajaran nilai harta yang dilaporkan.

Pakai Mobil Dinas Berpelat Hitam

Sebelumnya, sorotan terhadap harga kekayaan Sagita Wartabone ini mencuan setelah setelah kedapatan menggunakan kendaraan dinas lama berpelat nomor hitam.

Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam itu diketahui masih digunakan meski Sagita telah menerima kendaraan dinas baru berupa Toyota Innova Hybrid.

Yang memantik perhatian bukan hanya soal penggunaan dua kendaraan dinas secara bersamaan, melainkan status pelat nomor mobil lama tersebut.

Alih-alih menggunakan pelat merah yang menandakan aset negara, mobil Fortuner tersebut justru tampak memakai pelat hitam bernomor DM 1025 KS—umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi.

Mobil itu beberapa kali terpantau terparkir di lingkungan kantor Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dan kepatutan penggunaan kendaraan negara yang tampak seperti kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Skandal Dana Masjid UNIPO: Iuran Terkumpul Sejak 2019, Bangunan Tak Juga Berdiri

“Itu seharusnya mobil dinas. Tapi kok pelatnya hitam? Harusnya tetap merah, karena itu kendaraan negara,” ujar Taufik, 26 tahun, warga Kelurahan Wongkaditi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah.

Kendaraan dinas juga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau digunakan secara tidak semestinya.

Dalih Mutasi Pelat Nomor

Dikonfirmasi soal ini, Sagita Wartabone membenarkan bahwa mobil Fortuner tersebut masih merupakan aset kantor. Ia beralasan pelat hitam digunakan sementara selama proses mutasi nomor kendaraan.

“Itu bukan pelat pribadi, tapi pelat hitam milik kantor. Mobilnya sedang proses mutasi ke pelat merah dua angka, jadi sementara pakai pelat hitam dulu,” kata Sagita.

Baca Juga:  Uang Rp 106 Juta Raib, Nasabah BRI Unit Sumalata Tagih Kejelasan

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu sumber internal di lingkungan Dinas Sosial yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut mobil Fortuner itu masih aktif digunakan oleh Kadis Sosial untuk keperluan dinas luar kota.

“Kalau Ibu Kadis bepergian jauh, biasanya pakai mobil Fortuner lama. Kalau acara dengan Gubernur, baru pakai mobil Innova yang baru,” kata dia.

Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan etik dalam penggunaan kendaraan dinas di daerah.

Pengamat menilai, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas berpotensi menyamarkan status aset negara dan menimbulkan konflik kepentingan dalam pemanfaatannya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menertibkan penggunaan fasilitas negara oleh pejabatnya.

Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas birokrasi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel