Scroll untuk baca berita
Parlemen

Pansus Tambang Deprov Gorontalo: Perusahaan Wajib Rutin Lapor ke DLH

×

Pansus Tambang Deprov Gorontalo: Perusahaan Wajib Rutin Lapor ke DLH

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo saat mendatangi PT Pani Gold Project/Hibata.id
Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo saat mendatangi PT Pani Gold Project/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, memastikan pengelolaan lingkungan oleh PT Pani Gold Project berjalan sesuai dengan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Bagaimana struktur dibangun dan langkah-langkah meminimalkan dampak lingkungan, semua itu terjawab hari ini. Inilah gunanya kita melakukan kunjungan secara profesional sesuai kaidah izin lingkungan maupun Amdal,” kata Meyke Camaru usai meninjau lokasi tambang di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan, evaluasi pengelolaan lingkungan dilakukan rutin setiap enam bulan sekali. Perusahaan wajib melaporkan hasil pengelolaan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui pemerintah provinsi, dan DPRD akan memantau langsung kondisi masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga:  Harapan Adnan Entengo di Musabaqah Tilawatil Qur’an di Gorontalo

“Sesuai ketentuan, setiap enam bulan perusahaan harus melaporkan hasil pengelolaan lingkungannya. Kami juga akan turun langsung memastikan masyarakat sekitar tambang tidak terdampak negatif,” ujarnya.

Meyke menambahkan, perhatian utama Pansus DPRD bukan hanya pada produksi emas, melainkan pada keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar tambang.

“Yang menjadi fokus adalah kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terganggu,” katanya.

Dalam pertemuan itu, manajemen PT Pani Gold Project menyampaikan bahwa target produksi emas ditetapkan pada Februari 2026.

Baca Juga:  Sofyan Puhi Salurkan Hak Suara di Desa Luwo'o TPS IV

“Insya Allah, Februari mereka sudah mulai produksi,” ungkap Meyke.

Selain rencana produksi, isu perekrutan tenaga kerja lokal turut dibahas. Menurut Meyke, komposisi perekrutan tetap mengacu pada kesepakatan awal.

“Presentasinya sesuai kesepakatan, yaitu 30 persen tenaga kerja luar dan 70 persen tenaga kerja lokal. Manajemen berjanji perekrutan tenaga kerja lokal akan lebih mendominasi. Ini menjadi perhatian kita agar usaha pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Hadiri Donor Darah PMI Provinsi Gorontalo

Ia juga memastikan kontribusi perusahaan kepada daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Royaltinya disalurkan kepada daerah asal, sementara kabupaten dan kota lain juga mendapat bagian melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Kunjungan Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo ini sekaligus menilai kesiapan sarana dan prasarana tambang sebelum tahap produksi, serta memastikan komitmen perusahaan menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel