Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai Januari 2026. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penataan perparkiran di wilayah kota agar lebih tertib, efisien, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Insya Allah mulai Januari tahun depan. Perwako sedang disusun, termasuk tata cara pemungutan parkir berlangganan di tepi jalan umum dan skema pembayaran non-berlangganan,” kata Hermanto, Kamis, 9 Oktober 2025, usai mengikuti rapat virtual pembahasan sistem satu arah di Jalan H.B. Yasin.
Dishub Kota Gorontalo menetapkan besaran tarif parkir berlangganan berdasarkan estimasi 20 kali parkir dalam setahun. Rinciannya:
- Rp60.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, dengan asumsi tarif harian Rp3.000
- Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dengan asumsi tarif harian Rp5.000
Menurut Hermanto, jika kuota 20 kali parkir habis sebelum satu tahun, pengguna tetap tidak dikenakan biaya tambahan.
“Tidak akan membayar lagi. Setelah kuota habis, parkirnya gratis sampai akhir tahun,” ujarnya.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan metode implementasi, apakah sistem ini akan dilakukan secara manual terlebih dahulu atau langsung menggunakan aplikasi digital. Dishub saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait pengembangan fitur-fitur aplikasi.
“Kita masih kaji, apakah dimulai manual dulu atau langsung digital. Yang jelas, sistem ini juga diharapkan mengurangi potensi pungutan liar,” tutur Hermanto.
Selain meningkatkan PAD, Hermanto menilai sistem berlangganan ini akan memberikan kenyamanan bagi warga, serta mempercepat modernisasi pengelolaan perparkiran di Kota Gorontalo.
“Dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup bayar sekali dalam setahun. Lebih praktis dan transparan,” pungkasnya.












