Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggulirkan terobosan baru dalam penataan sistem parkir yang dinilai selama ini belum efisien dan rawan pungutan liar. Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan skema langganan parkir tahunan yang diklaim lebih murah, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin menciptakan sistem parkir yang adil dan tidak membebani warga. Melalui program berlangganan ini, masyarakat cukup membayar Rp60 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil per tahun,” kata Adhan saat ditemui di Balai Kota, Senin, 20 Oktober 2025.
Skema ini memungkinkan pengguna menikmati hak parkir hingga 20 kali dalam setahun. Menurut Adhan, sistem berlangganan tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan praktik pungli yang kerap terjadi di lapangan.
Program ini merupakan pembaruan dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 yang saat ini masih menjadi dasar pengelolaan retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan.
Adhan juga memastikan bahwa kendaraan berpelat luar daerah dapat mengakses program serupa. Pemerintah Kota akan menyiapkan layanan pembayaran di Gedung Bele Li Mbui, yang akan difungsikan sebagai pusat administrasi sistem parkir tahunan.
“Kami ingin sistem ini berjalan dengan tertib dan transparan. Jadi masyarakat luar daerah pun bisa menikmati fasilitas parkir tahunan secara resmi,” ujarnya.
Pemkot menargetkan sistem ini mulai berlaku pada awal 2026, setelah melalui uji coba serta revisi regulasi yang diperlukan. Adhan optimistis kebijakan ini akan menguntungkan semua pihak: warga tak terbebani biaya parkir harian, pemerintah memperoleh PAD yang tertata, dan pengawasan di lapangan bisa lebih terukur.












