Hibata.id – KPU Bone Bolango telah menggelar rapat penetapan hasil verifikasi faktual (verfak) bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju melalui jalur perseorangan, Ahad 18 Agustus.
Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa pasangan Amran Mustafa dan Irwan Mamesah (AMIN) berhasil lolos, setelah memenuhi syarat minimal jumlah KTP yang ditentukan.
Baca Juga: Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi
Berbeda nasib dengan pasangan AMIN, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) harus menerima kenyataan pahit.
Dengan total dukungan KTP sebanyak 11.459, pasangan IRIS gagal memenuhi syarat minimal 12.278 KTP, atau selisih 819 dukungan. Akibatnya, IRIS dinyatakan tidak lolos verfak.
Meski begitu, kubu IRIS tak begitu saja menyerah. Ketua tim pemenangan, Saipul Suleman, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penggunaan Dana Hibah ke Majelis Taklim Al Ikhlas
Gugatan tersebut terutama menyasar soal proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Materi gugatan kami didasarkan pada kejadian nyata di lapangan. Misalnya, ada beberapa warga yang baru bisa diverifikasi setelah saya kumpulkan sendiri. Ini jelas aneh dan tidak prosedural,” kata Saipul dengan nada kesal.
Selain itu, Saipul juga mengkritik proses verfak yang dianggap mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak bapaslon.
Dia juga mengeluhkan surat pemberitahuan mengenai pendukung yang tidak bisa ditemui baru diterima setelah enam hari verfak berlangsung.
Baca Juga: Kritik Keras HPMIG Soal Kebijakan Buka Hijab Bagi Paskibraka Putri
“Kalau setiap hari kami diberitahu soal pendukung yang tidak bisa ditemui, tentu kami akan langsung turun ke lapangan untuk mencari mereka,” lanjutnya.
Berdasarkan kejanggalan ini, Saipul menegaskan bahwa pihaknya siap melayangkan gugatan ke Bawaslu. Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu, jika laporan resmi sudah diterima, kami akan menanganinya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,” ujar Sofyan menutup pernyataannya.
Dengan demikian, dinamika Pilkada di Bone Bolango tampaknya belum berakhir. Gugatan IRIS ke Bawaslu menjadi langkah berikutnya dalam upaya mereka untuk tetap berkompetisi dalam Pilkada mendatang. Hasil dari proses ini tentu akan sangat menentukan nasib pasangan tersebut di arena politik Bone Bolango.
Baca Juga: Unduh Logo HUT RI ke-79 Format PNG, PDF, JPG dan Vektor Tajam Tidak Pecah
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan, bahwa untuk keberatan itu merupakan hak dari LO bapaslon. Tentu kemudian pihak KPU menerima keberatan tersebut.
“Bahkan saat pleno berlangsung masing-masing bapaslon diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan. Sepanjang keberatan itu dapat dibuktikan, kami berikan kesempatan untuk melakukan koreksi,” kata Sutanty.
“Yang pasti kami KPU akan menyiapkan, bukti-bukti yang sudah dilaksanakan sebagaimana nanti gugatan yang akan dilayangkan ke KPU,” ia menandaskan.