Hibata.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, memaparkan kondisi terkini dan sejumlah permasalahan di kawasan pertokoan Kota Gorontalo. Paparan ini disampaikan dalam agenda silaturahmi antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan komunitas pedagang Pasar Murni pada Jumat (18/04/2025).
Dalam laporannya, Haryono menjelaskan bahwa penataan Pasar Murni dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar, serta Surat Edaran Wali Kota mengenai penataan dan penertiban pemanfaatan toko, kios, los, dan pelataran milik pemerintah daerah.
“Kami melaksanakan penataan ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan produktif bagi semua pihak,” ujar Haryono di hadapan para pedagang.
Ia memaparkan bahwa kawasan Pertokoan Murni saat ini terdiri dari 72 kios, dengan 59 kios aktif dan 13 kios tidak aktif. Beberapa kios eks Toko Roy dan kios di depan BNI, khususnya yang berada di lantai dua, juga diketahui tidak termanfaatkan secara optimal.
Haryono turut menyoroti sejumlah permasalahan krusial, seperti kondisi fisik bangunan yang membutuhkan rehabilitasi, terutama pada bagian atap pelataran, toilet, dan dinding luar. “Kami telah menyiapkan konsep perencanaan rehabilitasi, dan berharap bisa segera direalisasikan,” tambahnya.
Masalah keamanan juga menjadi perhatian, mengingat minimnya pengawasan pada malam hari. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga keamanan lingkungan pasar.
Permasalahan lain yang diungkap adalah banyaknya kios yang tidak ditempati dan tidak membayar retribusi. Selain itu, proses perpanjangan izin yang berbasis sistem elektronik masih menjadi kendala karena terbatasnya pemahaman sebagian pedagang.
“Disperdagin bersama DPMPTSP telah menyiapkan solusi agar proses perizinan lebih mudah diakses dan dipahami oleh seluruh pedagang,” jelas Haryono.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, Disperdagin akan menerbitkan kontrak penggunaan kios, los, dan pelataran antara dinas dan pedagang, serta mengeluarkan surat keterangan penempatan secara resmi.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pedagang. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memperbaiki kondisi Pasar Murni, namun keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif para pedagang.
“Menuntut hak itu sah-sah saja, tetapi jangan lupakan kewajiban. Semua harus seimbang,” tegas Adhan.
Ia juga menyoroti masih adanya pedagang yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi, bahkan sejak sebelum tarif retribusi naik pada 2024. Adhan menganggap alasan keterlambatan pembayaran yang sering disampaikan sebagian pedagang hanya sebagai dalih semata.
Selain itu, ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pedagang dalam kegiatan silaturahmi tersebut, yang menurutnya menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mendukung program penataan pasar.
“Kalau serius, pasti datang. Yang tidak hadir malam ini kita anggap tidak serius,” ujarnya.
Ke depan, Wali Kota menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan klasifikasi pedagang dan memprioritaskan mereka yang benar-benar serius berkomitmen dalam pembenahan dan pengembangan pasar rakyat di Kota Gorontalo.