Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat pengelolaan jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025. Agenda ini digelar di Ballroom Grand Q Hotel, Kamis, 9 Oktober 2025, dan melibatkan BPJS Kesehatan serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Rekonsiliasi tersebut menjadi bagian dari upaya strategis memastikan kesesuaian data iuran dan kepesertaan antara pemerintah daerah dan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menjamin hak layanan kesehatan seluruh ASN tetap terlindungi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pegawainya.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya administratif, tapi juga wujud komitmen memastikan iuran tepat, data akurat, dan hak ASN tidak diabaikan,” kata Sugondo.
Ia juga menekankan perlunya kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam pelaporan dan penyetoran iuran. Menurutnya, keberhasilan program JKN di tingkat daerah sangat bergantung pada sinergi antarlembaga.
“Sistem jaminan kesehatan yang transparan dan efisien hanya bisa terwujud dengan kolaborasi aktif antara OPD, BPJS, dan KPPN,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat pengelola keuangan, dan perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo. Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan teknis dan administratif turut dibahas—mulai dari ketidaksesuaian data hingga optimalisasi sistem pelaporan elektronik.
Melalui rekonsiliasi rutin ini, Pemkab Gorontalo berharap tata kelola JKN di daerah semakin tertib, akuntabel, dan berkeadilan. Semua itu sejalan dengan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan aparatur.













