Hibata.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK.
Kebijakan ini memberikan peluang lebih luas bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi tahap II di instansi tempat mereka bekerja.
Peserta diharuskan melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini mereka duduki.
Kriteria Pelamar Tambahan
Dalam ketentuan baru ini, terdapat empat kriteria pelamar tambahan yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II, yaitu:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Jabatan yang Dapat Dilamar
Bagi pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan lowongan jabatan atau formasi tidak tersedia, mereka dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan
Untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II, pemerintah menetapkan urutan prioritas kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
- Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengangkatan Non-ASN Sebagai PPPK Paruh Waktu
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, dengan syarat sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan peluang lebih besar bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan proses seleksi PPPK 2024 berjalan lebih transparan dan sesuai kebutuhan instansi.