Scroll untuk baca berita
Kriminal

Pelaku Pencurian Aksesori di City Mall Gorontalo Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pencurian Aksesori di City Mall Gorontalo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id — Unit Reskrim Polsek Kota Timur, yang dibackup Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, atas dugaan pencurian di sebuah toko aksesori di City Mall Gorontalo, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Scroll untuk baca berita

Ia mengatakan, RM ditangkap saat hendak melarikan diri usai aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam toko.

Baca Juga:  Edarkan Puluhan Pekat Narkoba, Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi

“Pelaku RM menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Karyawan toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati RM sedang mengambil sejumlah perhiasan, termasuk kalung, gelang, dan satu buah tas,” ujar AKP Akmal.

Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama personel Polsek Kota Timur langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Dari hasil interogasi, RM mengaku sebelumnya juga pernah mencuri di toko yang sama pada 17 Juni 2025. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sambil mencuri 109 unit aksesori perhiasan jenis kalung dan gelang yang dipajang di etalase, serta satu tas ransel.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas ransel warna hitam, 109 unit perhiasan titanium berupa kalung dan gelang, serta rekaman CCTV. Semua barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur,” jelas AKP Akmal.

Baca Juga:  Perkosa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Asal Telaga Ditangkap Polisi

RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600