Scroll untuk baca berita
Kabar

Pelaku PETI Balayo Beroperasi di Atas Papan Larangan, Polda Gorontalo Bungkam

×

Pelaku PETI Balayo Beroperasi di Atas Papan Larangan, Polda Gorontalo Bungkam

Sebarkan artikel ini
Alat berat sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Potret buram penegakan hukum kembali terlihat di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah ini tak hanya berlangsung secara terang-terangan, tetapi juga kian nekat: para pelaku kini beroperasi tepat di atas area yang sudah diberi papan larangan resmi oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, meski papan larangan tersebut dipasang langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sebagai penanda bahwa aktivitas tambang di lokasi itu melanggar hukum, para penambang seolah tak gentar. Alih-alih menghentikan aktivitas, mereka justru membawa alat berat dan terus menggali tanah tanpa kendali, bahkan mendekati infrastruktur vital seperti jalan desa dan akses ke Lapas Balayo.

Scroll untuk baca berita

Tim Hibata.id yang melakukan pemantauan pada Senin (19/5/2025) mendapati pemandangan yang mencolok: papan larangan masih berdiri, namun dikelilingi oleh alat berat yang aktif bekerja. Fakta ini menegaskan bahwa larangan tersebut tidak lebih dari formalitas yang diabaikan, baik oleh pelaku maupun — yang lebih memprihatinkan — oleh aparat penegak hukum sendiri.

Baca Juga:  Lagi, Wartawan Gorontalo Diintimidasi Polisi ketika Meliput, HP Dirampas dan Diancam 

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, dan Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, telah dilakukan oleh redaksi Hibata.id. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun jawaban atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ekspor Gorontalo Naik 19.12 Persen, Pelet Kayu Ikut Dominasi Komoditas

Hibata.id juga menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Kombes Pol. Desmont Harjendro melalui pesan Whatsapp pada Selasa (20/5/2025). Namun, dirinya juga tidak menanggapi atau memilik bungkam.

Sikap diam Polda Gorontalo dalam menyikapi persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa hukum seolah tak berlaku di Balayo? Apakah ini bentuk pembiaran terstruktur? Atau justru ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik praktik tambang ilegal ini?

Baca Juga:  Aktor Korea Selatan Park Min Jae Meninggal Dunia di Usia 32 Tahun

Ketika simbol larangan yang seharusnya mencerminkan wibawa hukum justru menjadi “karpet merah” bagi pelanggaran, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian benar-benar berada di ujung tanduk.

“Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi soal hancurnya kewibawaan hukum di depan mata rakyat,” ujar salah satu warga Balayo yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polda Gorontalo. Bukan lagi seremonial pemasangan papan larangan, tetapi penindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum masih berdiri di tanah Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600