Hibata.id – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya untuk taat terhadap kewajiban pajak daerah.
“Para pelaku usaha untuk segera melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” kata Nuryanto, Selasa (10/12/2024)
Selain itu, ia menegaskan agar pembayaran pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah tanpa penundaan, dan jumlah yang disetor harus sesuai dengan yang dipungut.
Nuryanto menjelaskan bahwa dengan taat membayar pajak, pelaku usaha turut berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah, karena hasil pajak akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan.
“Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Nuryanto.
Tak hanya itu, Nuryanto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha dengan cara meminta struk pembayaran yang memuat pajak restoran setelah melakukan transaksi.