Hibata.id – Warga masyarakat mulai mengeluhkan kenaikan tarif parkir di Pasar Senggol yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo. Tarif baru tersebut mencakup motor sebesar Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.
Keluhan warga terkait kenaikan harga parkir ini menjadi viral di media sosial (Medsos) dan terus dibagikan oleh para netizen.
Ragam komentar pun muncul dalam postingan-postingan yang dibagikan oleh para pengguna media sosial.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait masalah tersebut.
Adhan juga menyebutkan bahwa masalah ini telah ditindaklanjuti dan pelakunya sedang diproses secara hukum.
“Itu sudah ada di Facebook, saya sudah lihat, saya suruh itu diproses hukum orangnya, harus dibubarkan itu. Tidak ada toleransi lain,” ungkap Adhan, pada Selasa (18/3/2025).
Adhan menjelaskan bahwa tarif parkir yang sah adalah Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Sedangkan untuk lapak, hal itu merupakan urusan antara pedagang dan tidak boleh melebihi kewajiban pembayaran kepada Pemkot yang hanya Rp 1 juta.
Mengenai temuan-temuan yang sempat ramai di media sosial, Adhan meminta peran wartawan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib atau langsung kepadanya.
“Teman-teman wartawan juga kalau ada yang nakal-nakal begitu silakan ditulis, kalau perlu lapor langsung sama saya,” tegas Adhan.
Wali Kota juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pihak yang dapat menaikkan tarif parkir hingga mencapai Rp 20.000.
“Tidak ada lagi yang namanya parkir sampai Rp 20 ribu,” tambahnya