Hibata.id — Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang semula direncanakan pada 6 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mempertimbangkan keserempakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah.
Tito menyatakan bahwa penundaan hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk kelompok ini dijadwalkan ulang pada 6 Februari 2025.
“Karena digabung dengan yang tidak mengalami sengketa di MK dan masih menunggu proses dismissal, pelantikan tanggal 6 Februari dibatalkan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan serentak ini bertujuan memastikan harmonisasi jadwal serta menghindari fragmentasi proses politik di berbagai daerah. Penundaan juga dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu lebih dalam menyelesaikan proses administrasi dan legalitas yang masih berproses di MK.
Namun demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih. Pemerintah masih menunggu hasil persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.
“Tanggal pastinya akan kami umumkan setelah ada koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK,” jelasnya.
Tito menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh proses hukum rampung. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penundaan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseragaman proses pelantikan dan memberikan waktu bagi penyelesaian sengketa pemilu yang masih berjalan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih dan masyarakat luas.