Berita

Pelayanan Lurah Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo Dikeluhkan Warga

×

Pelayanan Lurah Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Lurah Dutulanaa Kabgor Dikeluhkan Warga/Hibata.id
Pelayanan Lurah Dutulanaa Kabgor Dikeluhkan Warga/Hibata.id

Hibata.id – Warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluhkan pelayanan kantor kelurahan yang dinilai lambat dalam menangani masalah warganya.

Salah satu warga, Munirawati Tomu (30) mengaku sudah sejak akhir februari 2023 mengurus surat keterangan jual beli dan kepemilikan hak atas tanah, namun hingga Oktober 2024 belum ada kejelasan.

Munirawati menuturkan, selama hampir dua tahun persoalan ini berada di pihak kelurahan, yang ada hanya mediasi tanpa ada solusi yang jelas.

“Kelurahan hanya mediasi, tapi tidak ada keputusan tegas. Bahkan mediasi ini sudah berulangkali dilakukan tanpa ada solusi,” kata Munirawati kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Ia juga kecewa karena kelurahan tidak kunjung memberikan solusi konkrit, meski sudah ada edaran dari bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

“Kuitansi pembelian atas nama saya sendiri karena tanah ini dibeli dengan uang saya. Saya bisa buktikan itu,” tegas Munirawati.

Baca Juga:  Kodim 1304 Gorontalo Gelar Karya Bhakti Sambut HUT Korem 133 NW

Munirawati juga mengeluhkan sikap kelurahan yang berubah-ubah dalam menangani persoalannya.

“Waktu saya minta keterangan ke bagian hukum Pemda, katanya pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan jual beli bisa atas nama saya. Dan itu disaksikan pihak kelurahan,” ungkapnya.

Namun, ketika surat tersebut selesai dan hendak diberi stempel oleh kelurahan, proses itu malah dibatalkan.

“Katanya ada komplain dari mantan suami saya. Padahal sudah ada penyampaian dari bagian hukum Pemda.

“Bahkan saat itu pula surat sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” tambah Munirawati.

Dirinya menilai pihak kelurahan tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi keluhan warganya.

“Sebagai masyarakat, saya merasa dirugikan, sebab apa yang menjadi hak saya untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah maupun surat jual beli tanah dari kelurahan itu tidak diterbitkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Tradisi Maulid Nabi di Gorontalo, Warisan Budaya yang Tetap Terjaga

Dirinya menilai, sikap kelurahan yang berubah-ubah ini juga patut dipertanyakan, terutama peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan solusi.

Terpisah, Lurah Dutulanaa, Selvi Katili saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan isi surat yang disampaikan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, yaitu Surat nomor 180/Bag.Hukum/VII/213 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024 perihal bantuan konsultasi hukum.

Surat tersebut menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 202.

“Ini yang menjadi pegangan saya,” kata Selvi Katili sambil menunjukkan surat dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Panduan Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut bunyi bagaian akhir surat yang menjadi pegangan Selvi Katili tersebut.

“Bahwa selain dan tak terbatas pada data fisik dan yuridis berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, patut pula untuk tidak dikesampingkan adanya tuntutan dan/atau keberatan dari pihak-pihak lain dalam proses penandatangan dan
pemberian stempel desa/kelurahan sebagai alasan hukum yang adil bagi seluruh pihak untuk terlebih dahulu diberikan kesempatan yang sama membuktikan dalil hak masing-masing melalui proses hukum di dalam persidangan perdata pada Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan lainnya,”_

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600