Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Puskesmas Mawasangka. Tim Resmob Polres Buton Tengah mengamankan pasangan yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut pada Senin malam (10/3/2025) sekitar pukul 22.40 WITA.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yakni RY (26) dan SA (27), ditangkap di lokasi yang berbeda. RY diamankan di Desa Tanailandu, sementara SA ditangkap di Desa Balobone.
“Pelaku pembuangan bayi di Mawasangka berhasil kami identifikasi dan amankan pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar AKP Sunarton Hafala dalam keterangannya.
Menurut penyelidikan, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara RY, yang masih berstatus sebagai mahasiswi, dan SA. Kedua pelaku mengaku nekat membuang bayi mereka karena takut hubungan tersebut diketahui oleh keluarga masing-masing.
“Pada 8 Maret 2025, kedua pelaku berangkat dari Kolaka menuju Mawasangka melalui jalur darat via Muna Barat sambil membawa bayi mereka. Karena khawatir hubungan mereka terbongkar, bayi tersebut akhirnya ditinggalkan di dekat Puskesmas Mawasangka,” jelas Sunarton Hafala.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembuangan bayi itu dilakukan setelah melalui perdebatan panjang antara kedua pelaku. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk meninggalkan bayi di puskesmas sekitar pukul 20.30 WITA.
Tak berselang lama, penemuan bayi tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Meski sudah meninggalkan lokasi, kedua pelaku tetap memantau perkembangan informasi terkait bayi mereka.
“Mereka terus mengikuti setiap berita dan pembaruan mengenai bayi tersebut untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik-baik saja,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 307 jo Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.