Hibata.id – Polemik pemecatan Sitti Magfirah Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), terus bergulir. Setelah diberhentikan secara tidak hormat, Magfirah kini meminta perlindungan dan pemulihan hak kepada Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Dikti Litbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Permohonan itu ia ajukan pada 10 November 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Pembina Harian UMGO tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam suratnya, Magfirah menilai keputusan tersebut berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarganya.
“Penghentian gaji ini sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup saya dan keluarga,” ujar Magfirah.
Ia juga mengkhawatirkan tertundanya pencairan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) yang menurutnya merupakan hak sebagai pendidik. “Saya khawatir hak serdos saya akan tertunda. Itu hak saya sebagai tenaga pengajar,” katanya.
Yang paling ia sesalkan ialah tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. Magfirah menyebut hingga kini ia tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi ataupun mengikuti proses etik sebagaimana mestinya.
“Saya belum diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi dan memberikan pembelaan diri, sebagaimana lazimnya proses pemeriksaan sidang etik,” ujarnya.
Magfirah meminta Majelis Dikti PP Muhammadiyah memastikan proses berjalan objektif sekaligus memberikan ruang klarifikasi sebagaimana standar etik organisasi.
Menanggapi laporan itu, Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah mengirimkan surat balasan pada 15 November 2025. Dalam surat tersebut, Majelis resmi meneruskan permohonan Magfirah kepada Rektor UMGO, sekaligus memberikan instruksi tegas.
“Kami meminta Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasilnya kepada Majelis,” demikian petikan surat tersebut.
Dengan dikirimkannya surat itu, langkah selanjutnya kini berada di tangan pihak universitas. Publik menanti apakah UMGO akan menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur.













