Hibata.id – Pemerintah sedang memfinalkan rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada 2025. Kebijakan tersebut menyasar peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu. Pemerintah juga memastikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak naik hingga Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang ditargetkan berlaku secara nasional tahun ini.
“Anggaran pemutihan berbeda dengan kebutuhan tambahan operasional BPJS Kesehatan tahun depan yang diperkirakan sekitar Rp20 triliun,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Rp20 triliun tersebut bukan dana pemutihan, melainkan kebutuhan tambahan untuk keberlanjutan layanan JKN pada 2026.
“Itu kebutuhan baru. Estimasi kebutuhan tahun depan kurang lebih seperti itu, dan akan ditutup oleh pemerintah agar layanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya menegaskan.
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran mencapai sekitar Rp10 triliun dari 23 juta peserta. Sebagian besar berasal dari peserta mandiri kelas PBPU yang kini masuk kelompok tidak mampu sehingga akan dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi kebijakan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan siap menjalankan keputusan pemerintah, termasuk penghapusan tunggakan iuran, jika regulasinya sudah diterbitkan,” kata Rizzky, Sabtu (25/10/2025).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemutihan akan menyasar peserta yang benar-benar kehilangan kemampuan bayar.
“Pemutihan ditujukan bagi PBI atau PBPU di daerah yang dulu menunggak saat masih peserta mandiri,” ujarnya seusai bertemu Menteri Keuangan pada Rabu (22/10/2025).
Ghufron menegaskan pemutihan akan dibatasi maksimal 24 bulan tunggakan, meski peserta tercatat menunggak sejak 2014 atau sebelumnya.
“Kalau dia menunggak sejak 2014, yang dihitung tetap maksimal dua tahun saja atau 24 bulan. Di atas itu tidak lagi ditagih,” tegasnya.
Menurut dia, penghapusan tunggakan penuh tidak mungkin dilakukan karena membebani administrasi dan sistem keuangan BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program prioritas negara yang menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan cakupan kesehatan semesta tetap berjalan tanpa kenaikan iuran hingga pertengahan 2026.
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dinilai menjadi solusi mengurangi jumlah peserta nonaktif akibat gagal bayar serta mendorong kembali kepesertaan aktif secara nasional.
Keputusan resmi terkait pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan direncanakan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menko PMK Muhaimin Iskandar dalam waktu dekat. Masyarakat diminta menunggu aturan teknis pelaksanaannya.












