Hibata.id – Pemerintah telah menyepakati kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025, bukan kebijakan libur Ramadhan.
Draf Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di bulan Ramadhan telah selesai disusun dan kini menunggu tanda tangan dari tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, penyusunan draf SE ini melibatkan dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.
“Kami berlima telah membahas kebijakan pembelajaran di bulan Ramadhan dan mencapai kesepakatan bersama. Saat ini, draf tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu proses tanda tangan dari tiga menteri terkait,” jelas Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Meski demikian, Abdul Mu’ti belum menjelaskan detail konsep pembelajaran selama Ramadhan, apakah dilakukan di rumah atau melalui kegiatan seperti pesantren kilat. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penerbitan SE yang dijadwalkan rampung pekan depan.
“Mohon ditunggu hingga surat edaran keluar. Insyaallah sebelum Ramadhan, SE ini sudah terbit. Semua penjelasan terkait pembelajaran selama Ramadhan akan tertuang di dalamnya,” katanya.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan. Ia menekankan bahwa yang diterapkan adalah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur.
“Bahasa yang benar adalah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur Ramadhan. Tolong tidak ada lagi penyebutan libur Ramadhan, karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kegiatan pembelajaran dan nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan, sekaligus tetap menjaga semangat belajar siswa di seluruh Indonesia.