Kabar

Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

×

Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)/Hibata.id
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah telah menyepakati kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025, bukan kebijakan libur Ramadhan.

Draf Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di bulan Ramadhan telah selesai disusun dan kini menunggu tanda tangan dari tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, penyusunan draf SE ini melibatkan dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Baca Juga:  Viral! Diduga Selingkuhan TikTokers 'Bang Gondrong' Dihujat Netizen Gorontalo

“Kami berlima telah membahas kebijakan pembelajaran di bulan Ramadhan dan mencapai kesepakatan bersama. Saat ini, draf tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu proses tanda tangan dari tiga menteri terkait,” jelas Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Meski demikian, Abdul Mu’ti belum menjelaskan detail konsep pembelajaran selama Ramadhan, apakah dilakukan di rumah atau melalui kegiatan seperti pesantren kilat. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penerbitan SE yang dijadwalkan rampung pekan depan.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Berganti dan Sejumlah Pejabat Dimutasi, Berikut Daftarnya

“Mohon ditunggu hingga surat edaran keluar. Insyaallah sebelum Ramadhan, SE ini sudah terbit. Semua penjelasan terkait pembelajaran selama Ramadhan akan tertuang di dalamnya,” katanya.

Sebelumnya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan. Ia menekankan bahwa yang diterapkan adalah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur.

Baca Juga:  Modus Jual-Beli Rekening Judi Online Dibongkar PPATK

“Bahasa yang benar adalah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur Ramadhan. Tolong tidak ada lagi penyebutan libur Ramadhan, karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kegiatan pembelajaran dan nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan, sekaligus tetap menjaga semangat belajar siswa di seluruh Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600