Scroll untuk baca berita
Kabar

Pemilik Lokasi PETI Potabo Mangkir dari Panggilan Polisi, Praktisi Hukum: Jemput Paksa!

×

Pemilik Lokasi PETI Potabo Mangkir dari Panggilan Polisi, Praktisi Hukum: Jemput Paksa!

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)

Hibata.id – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi misteri. Sejak insiden tragis yang merenggut nyawa penambang berinisial NA alias Ka’ Nani (53), proses hukum justru terlihat mandek. Aparat penegak hukum seakan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di depan markas mereka sendiri.

Kritik keras disampaikan Rustam, praktisi hukum dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Dalam pernyataannya seperti dikutip dari Serikat.id, ia menegaskan bahwa mangkirnya pihak-pihak yang dipanggil polisi bukan persoalan ringan.

“Seseorang yang sengaja tidak memenuhi panggilan resmi dari pihak kepolisian jelas melanggar Pasal 224 KUHP. Ini adalah tindak pidana,” ujar Rustam.

Baca Juga:  Pemuda Buntulia Akan Gelar Festival Green Tumbilotohe

Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan bagi saksi yang tidak hadir dalam perkara pidana. Dalam konteks PETI Potabo, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Apapun alasannya, jika mangkir dari panggilan resmi, harus dijemput paksa. Itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Terduga pemilik lokasi PETI Potabo, Zay Umuri, disebut-sebut menghilang saat hendak dijemput. Aparat pun tak kunjung bertindak tegas. Excavator yang seharusnya dijadikan barang bukti raib tanpa jejak, dan hingga kini tak satu pun operator alat berat diperiksa.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pohuwato IPTU Andrean Pratama hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media: “Nanti kita info yaa.”

Sementara itu, lebih dari sepekan telah berlalu sejak Ka’ Nani tewas mengenaskan akibat tertimpa batu besar saat buang air di area tambang ilegal. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Juga:  Loker BUMN Bank BRI 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Sekarang

Diduga, aktivitas excavator di atas lokasi memicu longsoran batu yang menewaskan korban di tempat. Luka parah di kepala dan patah tulang tangan kanan membuat nyawa Ka’ Nani tak tertolong. Jenazahnya dimakamkan di Dusun Hele, Desa Hulawa, pada hari yang sama.

Hingga hari ini, penegakan hukum nyaris tanpa kemajuan. Excavator hilang, pemilik tambang tidak ditahan, dan proses penyelidikan jalan di tempat. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Kalender Jawa Weton Hari Ini: Senin Legi, Watak, Rezeki, hingga Jodoh

Namun di Potabo, pasal-pasal hukum itu seolah tak bergigi. Aparat berdalih telah melayangkan panggilan berkali-kali, tapi tak pernah menjelaskan tindakan tegas saat panggilan diabaikan. Korban sudah dikuburkan, sementara hukum di Pohuwato tampak tertidur dalam gemuruh alat berat tambang ilegal.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel