Hibata.id – Penegakan hukum di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali diuji. Pasalnya, pemilik lokasi bernama Zay Umuri alias Ka’ Jay dikabarkan menghilang entah ke mana. Padahal, seorang warga bernama Nani Atune (53), tewas mengenaskan di lokasi tambang ilegalnya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres, menyatakan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ZU yang disebut hadir pada Sabtu (5/7/2025). Namun, setelah itu tak ada kabar lebih lanjut. Belum jelas apakah ZU masih berada di Pohuwato atau telah “menghilang” sambil menunggu situasi reda.
Padahal, ancaman pidana bagi penambang ilegal sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengancam pelaku dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sayangnya, pasal itu lebih sering jadi penghias teks undang-undang ketimbang diterapkan secara nyata.
Sebelumnya, seorang warga, Nani Atune (53), warga Desa Taluduyunu Utara, ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala pecah setelah tertimpa batu besar di lokasi tambang ilegal Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Kamis pagi (5 Juni 2025) sekitar pukul 08.00 WITA.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban diduga sedang buang air besar di bawah area galian. Tanpa sepengetahuan operator alat berat di atas lokasi, pengupasan tanah tetap dilakukan, hingga bongkahan batu terlepas dan menghantam korban. Nani tewas di tempat dengan luka parah di kepala dan tangan kanan yang patah.
Menyusul insiden maut ini, Polres Pohuwato langsung bergerak cepat membuka penyelidikan. Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk ZU alias Ka’ Jay, yang diduga sebagai pemilik lahan tambang ilegal di Potabo.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk ZU selaku pemilik lahan tambang ilegal tersebut,” ujar Kapolres pada Jumat (6 Juni 2025).
Selain operator excavator dan pengawas lapangan, warga yang pertama kali menemukan jenazah korban juga telah dimintai keterangan. Polisi kini tengah menelusuri hubungan kerja antara ZU dan para operator alat berat untuk mendalami kemungkinan kelalaian dan keterlibatan hukum.
Informasi yang dihimpun Hibata.id menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Potabo telah lama berlangsung di bawah skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, praktik di lapangan kerap tak sesuai dengan aturan keselamatan dan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Hulawa membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa korban memang ditemukan tewas di kawasan tambang yang dikenal sebagai “sarang PETI” itu. “Kalau yang meninggal itu betul warga kami, Nani Atune. Tapi penyebab pastinya saya belum tahu. Lokasi itu memang masuk WPR, tapi praktiknya ya… kita tahu sendiri,” ujarnya.
Tragedi ini bukan yang pertama. Wilayah Potabo dikenal sebagai episentrum aktivitas tambang ilegal yang merajalela di Pohuwato. Sayangnya, setiap kali nyawa melayang, tidak pernah ada tindakan hukum yang menyentuh para pemilik modal.
Jenazah korban telah dimakamkan di Dusun Hele, Desa Hulawa, dan pihak keluarga menuntut keadilan agar insiden serupa tak terulang. Masyarakat pun mempertanyakan keberanian aparat hukum untuk benar-benar menindak para pemilik tambang ilegal.
“Korban hanya ingin buang air besar, tapi tewas dihantam batu dari atas. Ini bukti kelalaian sistemik,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Dengan menguatnya dugaan keterlibatan ZU alias Ka’ Jay sebagai pemilik lahan, publik kini menanti apakah penegak hukum akan benar-benar berani menjerat aktor di balik layar tambang ilegal Potabo. Apakah kasus ini akan menjadi momen kebangkitan supremasi hukum di Pohuwato, atau justru kembali berakhir sebagai sekadar berita duka yang segera dilupakan?
Sampai berita ini dirilis, aktivitas tambang ilegal di Potabo belum benar-benar dihentikan. Excavator masih terlihat di lokasi, dan bayang-bayang kematian masih mengintai siapa saja yang beraktivitas tanpa perlindungan.












