Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H

Avatar of Hibata.id✅
×

Pemkab Bone Bolango Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bone Bolango Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H/Hibata.id
Pemkab Bone Bolango Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Surat edaran bernomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 tersebut ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju, atas nama Bupati Bone Bolango.

SE ini dikeluarkan pada 28 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Badan, Bagian Setda, Camat, serta Kepala Desa dan Lurah.

Baca Juga:  Terungkap! ini 3 Jurus Ampuh Ismet Mile Atasi Kemiskinan di Bone Bolango

Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

Dalam SE tersebut, Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa jam kerja ASN dan Non-ASN akan disesuaikan guna menjaga produktivitas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional yang berlaku adalah:

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA)
  • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WITA)
Baca Juga:  Pasar Murah di Bone Bolango, Upaya Pemprov Gorontalo Tekan Kemiskinan

Sementara itu, untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, jadwal yang diberlakukan adalah:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WITA (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA)
  • Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 WITA (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WITA)

Pelaksanaan Apel dan Masa Berlaku SE

Pemkab Bone Bolango juga menginstruksikan bahwa kegiatan apel kerja selama Ramadan akan dilakukan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ketentuan dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1446 H hingga akhir bulan suci Ramadan 1446 H.

Baca Juga:  Bupati Bone Bolango Ismet Mile Jalani Adat Mopotilolo di Suwawa Tengah

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para ASN dan Non-ASN tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sambil menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel