Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Jalin Kerjasama dengan Pemprov, Soal Apa?

×

Pemkot Gorontalo Jalin Kerjasama dengan Pemprov, Soal Apa?

Sebarkan artikel ini
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) antara pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) antara pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait optimalisasi penerimaan opsen penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) antara pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Rabu (20/11/2024) di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo: LKPD Tahun 2023 Harus Diserahkan Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menjelaskan, kolaborasi dua lembaga pemerintah di Gorontalo ini, meliputi pendataan kendaraan, razia pemenuhan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Selain itu juga sosialisasi dan pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB. Insya Allah kerjasamanya mulai dijalankan pada awal Januari 2025 nanti,” ujar Nuryanto.

Baca Juga:  Marten Taha: Masa Jabatan Selesai, Program Kerja Harus Tuntas

Dia juga mengungkapkan bahwa kerjasama yang dibangun merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bimtek SKN: Upaya Mensejahterakan Nelayan Kota Gorontalo

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sinergi pungutan opsen pajak.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600