Scroll untuk baca berita
Opini

Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma Bagi-Bagi Jatah Notaris

×

Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma Bagi-Bagi Jatah Notaris

Sebarkan artikel ini
Mais Nurdin, S.Pd Pendiri Pemuda Diskusi Membangun Daerah (PEDIS MERAH) Provinsi Gorontalo

Penulis : Mais Nurdin, S.Pd –  Pendiri Pemuda Diskusi Membangun Daerah
(PEDIS MERAH) Provinsi Gorontalo

Pendaftaran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang semestinya menjadi langkah kemandirian desa, justru menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, terdapat kesan kuat bahwa proses ini dibungkus dengan praktik “bagi-bagi jatah” kepada notaris tertentu. Indikasinya? Pengurus Kopdes tidak diberi kebebasan untuk memilih notaris sendiri, melainkan diarahkan secara sepihak ke notaris yang telah ditentukan.

Scroll untuk baca berita

Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan transparansi. Dalam sistem hukum dan administrasi yang sehat, setiap entitas – termasuk koperasi – berhak menentukan kuasa hukumnya sendiri. Jika notaris ditentukan sepihak, muncul dugaan bahwa ada kepentingan terselubung yang bermain: entah untuk keuntungan finansial, pengaruh politik lokal, atau bahkan permainan proyek terselubung.

Baca Juga:  Menilik Tipe Pemilih Dalam Pileg 2024

Pengurus koperasi yang dipaksa mengikuti skema yang sudah dikunci sejak awal berisiko kehilangan kontrol atas proses legal yang mestinya mereka kelola. Selain mencederai semangat demokrasi ekonomi desa, hal ini juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menentukan notaris tersebut.

Baca Juga:  Bayang-bayang Inflasi dan Data Kemiskinan di Gorontalo

Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan? Jika proses ini terus dibiarkan, bisa jadi Kopdes hanya akan menjadi alat formalitas belaka yang dikendalikan oleh segelintir pihak. Koperasi yang seharusnya menjadi wadah kedaulatan ekonomi masyarakat desa, malah terjebak dalam pola sentralisasi kuasa yang justru berseberangan dengan semangat koperasi itu sendiri.

Sudah saatnya seluruh proses pendaftaran koperasi dikembalikan kepada prinsip otonomi dan transparansi. Pengurus Kopdes harus diberi hak penuh untuk memilih notaris sesuai kebutuhan dan kenyamanan mereka, bukan diarahkan atas nama kepentingan yang tidak jelas.

Baca Juga:  Mie Gacoan: Tamu Baru di Lidah Anak Muda, Siap-siap Gorontalo Jadi Lebih ‘Urban’!

Jika tidak, maka semangat Merah Putih yang diusung dalam nama koperasi itu akan tinggal jargon belaka merah karena amarah masyarakat yang dikorbankan, putih karena kebijakan yang tampak bersih di permukaan, tapi menyimpan noda di baliknya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600