Hibata.id – Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh PBHI melalui unggahan resmi di akun media sosial organisasi tersebut.
“Telah berpulang ke pangkuan Bapa di Surga, Johnson Sotarduga Panjaitan, yang kami kenal sebagai Bang Johnson, pada 26 Oktober 2025 pukul 07.30 WIB,” tulis PBHI dalam pernyataannya.
Kabar wafatnya Johnson Panjaitan juga disampaikan oleh sejumlah rekan aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang mengungkapkan bahwa Johnson meninggal setelah mengalami pendarahan pada saraf otak dan sempat kritis selama beberapa hari.
Usman mengenang Johnson sebagai aktivis dan advokat pemberani yang tidak pernah gentar dalam membela korban pelanggaran HAM.
“Semasa memimpin PBHI, kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak. Namun, semua teror itu tidak pernah membuatnya mundur,” ujar Usman.
Menurutnya, Johnson dikenal sebagai sosok yang mencintai keadilan dan berani melawan ketidakadilan, baik terhadap korban maupun sesama aktivis.
Profil Singkat Johnson Panjaitan
Johnson Panjaitan lahir di Jakarta pada 11 Juni 1966 dan akrab disapa Sotar, yang berarti “tak terduga” dalam bahasa Batak.
Ia tumbuh besar di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan sejak muda dikenal sebagai sosok yang tegas dan berani.
Sebelum menjadi advokat, Johnson sempat menempuh pendidikan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan mulai aktif di dunia hukum pada tahun 1988.
Pada November 1996, Johnson bersama 54 pendiri lainnya — di antaranya Rocky Gerung, Hendardi, dan Mulyana W. Kusumah — mendirikan PBHI di Jakarta.
Melalui lembaga tersebut, ia fokus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sosial.
Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain perjuangan kemerdekaan Timor Timur, pembelaan terhadap Xanana Gusmao, hingga peristiwa 27 Juli 1996.
Peran dan keberanian Johnson menjadikannya salah satu ikon pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Warisan dan Pengaruh
Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan duka mendalam di kalangan aktivis HAM dan komunitas hukum.
PBHI menyampaikan rasa belasungkawa dan menyebut Johnson sebagai teladan bagi generasi advokat muda dalam memperjuangkan keadilan.
“Dia mencintai keadilan, adil kepada korban dan adil kepada kawan,” kenang salah satu rekan seprofesinya.
Meski telah berpulang, semangat dan perjuangan Johnson dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia akan terus dikenang sebagai warisan berharga bagi demokrasi Indonesia.













