Scroll untuk baca berita
Hukum

Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Dugaan Persetubuhan ASN di Gorut Dinilai Dipaksakan

×

Penetapan Tersangka Orang Tua Korban Dugaan Persetubuhan ASN di Gorut Dinilai Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Pendamping hukum kedua tersangka, Frengky Uloli usai mendampingi Kedua orang tua korban, IS dan YD. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Pendamping hukum kedua tersangka, Frengky Uloli usai mendampingi Kedua orang tua korban, IS dan YD. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id – Penetapan tersangka terhadap orang tua korban dugaan persetubuhan oleh oknum ASN berinisial MAR di Gorontalo memicu protes dari kuasa hukumnya. Kedua orang tua korban, IS dan YD, kini wajib melapor ke Polresta Gorontalo Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (10/11/2025).

Pendamping hukum kedua tersangka, Frengky Uloli, mengatakan kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Meski sempat khawatir kliennya akan ditahan, akhirnya penyidik memutuskan hanya menerapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Pemeriksaan berlangsung intensif, dengan 25 pertanyaan untuk IS dan 30 pertanyaan untuk YD,” ujar Frengky Uloli, usai mendampingi Kedua orang tua korban, IS dan YD.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Prabowo: Harusnya Hukuman 50 Tahun

Kasus ini bermula dari laporan balik MAR yang menuduh orang tua korban menggelapkan uang mahar senilai Rp 100 juta, yang seharusnya dipakai untuk persiapan pernikahan yang dibatalkan. Pihak keluarga membantah keras tuduhan tersebut.

“Uang itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan acara pernikahan. Semua diketahui pelapor. Bahkan keluarga sempat menyerahkan dua toples kue kepada pelapor dan anaknya sebagai bagian dari persiapan,” kata Frengky.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terlalu cepat dan terkesan dipaksakan. Menurut Frengky, laporan diterima 8 Oktober, naik ke tahap penyidikan pada 20 Oktober, dan hanya 11 hari kemudian, pada 31 Oktober, kedua orang tua korban ditetapkan tersangka.

Baca Juga:  Lapas Pohuwato Diam Seribu Bahasa soal PETI Balayo di Depan Gerbangnya

“Ini perkara tercepat yang pernah saya tangani. Banyak syarat formil yang belum terpenuhi, tapi kami akan buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Frengky menduga laporan ini merupakan upaya menekan keluarga korban agar mencabut laporan dugaan persetubuhan paksa terhadap MAR yang tengah ditangani Polda Gorontalo. Dugaan ini diperkuat kabar bahwa pelaku sempat membawa korban ke Polda untuk mengubah keterangan.

“Kalau orang tua ditahan, anak akan sendirian di rumah. Bisa jadi ini cara agar laporan di Polda dicabut. Tapi kami tetap akan memperjuangkan hak-hak klien,” tambah Frengky.

Baca Juga:  Hakordia 2025: Kejati Gorontalo Ungkap 90 Capaian Penindakan Korupsi, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menanggapi singkat melalui humas, “Masih dalam proses.”

Kasus ini menempatkan keluarga korban pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berjuang mencari keadilan bagi putri mereka yang mengalami trauma akibat dugaan pelecehan. Di sisi lain, mereka harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka di Polresta Gorontalo Kota.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel