Hibata.id – Kasus penganiayaan yang dipicu oleh minuman keras kembali terjadi, kali ini di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sejumlah pemuda diduga menganiaya temannya sendiri dalam kondisi mabuk minuman keras jenis cap tikus.
Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat kejadian, korban, berinisial MS (31), tengah berada di panggung pesta pernikahan di desa setempat.
Baca Juga: Desa Kamumu, Surga Tersembunyi di Kabupaten Banggai Sulteng
Pelaku utama, RB (19), diketahui tersinggung karena merasa dikecewakan setelah dijanjikan akan dibelikan bir, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Tak lama kemudian, RB memanggil korban ke samping panggung dan langsung melayangkan pukulan.
Tindakan tersebut lantas diikuti oleh empat pelaku lainnya, yakni AL (20), RD (20), EM (18), dan FI (19), yang semuanya dalam kondisi mabuk cap tikus.
Baca Juga: Walhi Sulteng Dukung Aksi Penolakan Warga Watutau Tentang Tambang Ilegal
Akibat kejadian tersebut, MS mengalami luka di wajah, memar di beberapa bagian tubuh, serta pusing pada bagian kepala. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Bualemo.
Namun, pada Senin, 16 September 2024, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Bualemo, masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini, mengingat salah satu pelaku merupakan sepupu korban.
“Para pelaku mengakui kesalahan mereka, dan korban memutuskan untuk memaafkan. Semua ini dituangkan dalam surat pernyataan damai,” jelas AKP Haryadi.