Hibata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menyusul belum adanya persetujuan formasi PPPK tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, mengatakan usulan formasi PPPK yang diajukan pihaknya belum mendapat respons dari Kemenpan RB. Kondisi ini berpotensi membuat hasil seleksi PPPK tahap 2 diarahkan ke skema paruh waktu.
“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan. Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rifli Katili usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025) dilansir berita.gorontaloprov.go.id.
Rifli menjelaskan, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tetap membutuhkan persetujuan Kemenpan RB sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Usulan tersebut mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, unit penempatan, serta rincian formasi lainnya.
“Walaupun statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan RB sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.
Menurut Rifli, regulasi teknis pengangkatan PPPK paruh waktu masih dalam penyusunan oleh Kemenpan RB dan BKN.
Ia memperkirakan seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan SK, akan tuntas paling lambat Oktober 2025.
“Surat permintaan formasi sudah kami kirim, namun belum ada tanggapan. Besar kemungkinan hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, meski sedikit mundur,” ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada prosedur ASN sebagaimana PPPK penuh waktu maupun CPNS. Para calon juga diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup sesuai standar administrasi ASN.
Pemprov Gorontalo terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk memastikan kebutuhan formasi PPPK terpenuhi.
Skema paruh waktu dinilai menjadi solusi sementara agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan formasi 2025.












