Hibata.id – Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Laut Gorontalo (Lanal Gorontalo dan PosAL Pohuwato) bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato—wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza, masing-masing berpelat nomor DP 1465 LP dan DW 1409 AF, yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.
Kedua mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sebanyak 25 karung rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan estimasi jumlah mencapai 400.000 hingga 450.000 batang rokok.
Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman rokok ilegal dari wilayah Sulawesi Selatan menuju Gorontalo.
Menanggapi laporan tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari: 1 personel dari Lanal Gorontalo, 4 personel dari PosAL Pohuwato, 5 personel dari Bea Cukai Gorontalo, dan 3 personel dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara
Dalam proses penangkapan, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Sementara tiga penumpang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan.
Barang bukti berupa dua unit kendaraan dan 25 karung rokok tanpa cukai langsung diamankan. Sekitar pukul 20.30 WITA di hari yang sama, seluruh barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Kota Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Komandan PosAL Pohuwato, Sutiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (24/04/2025).
Penindakan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai dan TNI AL turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di wilayah perbatasan.
Sebagai dasar hukum, tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum serius.