Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo terus mendorong pelayanan publik yang efektif dan proaktif. Salah satu inisiatif nyata diwujudkan melalui layanan “jemput bola” untuk pengurusan izin berusaha berbasis risiko di tingkat kecamatan.
Program ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan dilaksanakan secara bergilir di sembilan kecamatan. Pada Kamis (15/5/2025), layanan digelar di Aula Kantor Camat Kota Utara dan mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Ridwan Akase, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Service mobile ini adalah pelayanan langsung ke masyarakat. Hari ini kita laksanakan di Kecamatan Kota Utara. Tujuannya memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin, terutama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kini menggantikan SIUP dan TDP,” jelas Ridwan.
Ia menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Gorontalo dalam mendukung legalitas dan kemajuan UMKM di daerah. Setiap kecamatan akan mendapatkan pelayanan penuh selama satu hari.
Sementara itu, mewakili Camat Kota Utara, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ismail Salehe, menyampaikan apresiasinya.
“Kami sangat bersyukur dengan kehadiran layanan ini. Masyarakat merasa terbantu karena bisa mengurus izin secara langsung tanpa harus ke kantor DPM-PTSP. Saya harap warga yang belum sempat hadir bisa segera mengurus NIB-nya,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Gorontalo atas perhatian nyata terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Program ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang legal, tertib, dan mendukung pemberdayaan UMKM di Kota Gorontalo.