Hibata.id – PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan cara mudah bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg. Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas bersubsidi di pengecer mulai 1 Februari 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih mahal, besar kemungkinan gas tersebut dibeli dari pengecer.
“Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyediakan layanan pencarian melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi Call Center 135,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/2).
Panduan Mencari Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
- Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
- Pilih lokasi pangkalan yang paling dekat dari titik Anda.
- Klik “Rute” untuk mengetahui petunjuk arah secara detail.
Heppy juga menambahkan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan status resmi serta harga jual yang sesuai dengan HET.
Klarifikasi Kelangkaan LPG 3 Kg
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada kelangkaan tabung LPG 3 kg. Ia menegaskan bahwa yang terjadi saat ini adalah proses transisi penjualan dari pengecer ke pangkalan resmi.
“Kami sedang menyusun aturan agar pengecer dapat diubah statusnya menjadi pangkalan. Ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli langsung di pangkalan dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Bahlil.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga LPG 3 kg serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Dengan adanya layanan pencarian pangkalan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses LPG 3 kg dengan harga yang wajar dan terhindar dari praktik penjualan dengan harga tinggi di pengecer.