HeadlineKriminal

Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Sahabat

×

Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Sahabat

Sebarkan artikel ini
Press Conference,Pria di Gorontalo Nekat Menikam Teman Sendiri karena Dipengaruhi Miras/Hibata.id
Press Conference,Pria di Gorontalo Nekat Menikam Teman Sendiri karena Dipengaruhi Miras/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria berinisial MYL alias Tu’u (29) tewas seketika setelah ditikam oleh temannya sendiri berinisial RM alias Maman (30).

Insiden ini terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (11/4/2025) sekitar Pukul 06.30 Wita.

Scroll untuk baca berita

Wakapolresta Gorontalo AKBP Andik Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari pesta minuman keras (miras) secara bersama-sama antara pelaku dan korban.

Baca Juga:  Dua Orang Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

“Saat itu, RM sedang menjaga lapak buah jualannya, lalu didatangi korban MYL bersama beberapa temannya sekitar pukul 23.00 WITA,” kata AKBP Andik.

Mereka kemudian patungan membeli minuman keras dan mengonsumsinya bersama di rumah pemilik lapak

Sekitar pukul 05.30 WITA, para pelaku kembali ke lapak karena ada pengiriman buah yang harus diturunkan.

Saat proses pemindahan barang berlangsung, RM mendengar MYL memanggil pacarnya untuk membantu, kemudian terdengar kata-kata bernada tinggi dari MYL yang menyulut emosi RM.

Baca Juga:  Ada 'Tim Joker' di Balik Beroperasinya PETI Balayo?

Karena dalam pengaruh alkohol, korban sempat memukul RM dan dua orang lainnya. Merasa terpancing emosi, RM lalu mengambil pisau dari dalam lapak dan menikam MYL.

Tusukan pertama sempat ditangkis korban, namun RM kembali menyerang dan berhasil mengenai bagian perut dan dada korban.

“Setelah penikaman, korban terjatuh bersimbah darah dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong,” ungkap Wakapolresta.

Baca Juga:  Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Sementara itu, pelaku RM diketahui langsung melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKBP Andik menutup keterangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600